Sulsel Tidak Masuk Daftar Provinsi Penerima Insentif Pekerja

4 Agustus 2021 11:45 WIB
Ilustrasi insentif
Ilustrasi insentif ( Internet)

Makassar, Sonora.ID - Pemberlakuan PPKM level 4 di sejumlah daerah berdampak pada para pekerja. Mereka terpaksa kehilangan pekerjaan lantaran mata pencaharian mereka terhenti.

Tidak tinggal diam, Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja menggelontorkan anggaran untuk diberikan kepada para pekerja di 28 Provinsi yang menerapkan PPKM Level 4.

Sulsel sendiri tidak masuk dalam daftar Provinsi yang akan menerima alokasi anggaran insentif pekerja.

Hal itu berdasarkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 tahun 2020, yang telah direvisi menjadi peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021, tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji, upah bagi para pekerja buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengatakan, akan melakukan koordinasi bersama dengan pusat untuk membahas insentif tersebut.

Sebab, di wilayahnya ada dua daerah yang menerapkan PPKM Level 4 yakni Kota Makassar dan Kabupaten Tana Toraja.

"Kita akan berkoordinasi dengan Kemenaker untuk hal itu. Seharusnya wilayah kita dapat juga karna ada pemberlakuan PPKM level 4," ujar Sudirman kepada awak media di Kantor Gubernur, baru-baru ini.

Baca Juga: Pemerintah Berikan Tambahan Insentif Perpajakan 10% untuk Pedagang Eceran

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Andi Darmawan Bintang mengaku tidak tahu menahu alasan Pemerintah Pusat tidak memasukkan Sulsel dalam daftar daerah penerima insentif pekerja tersebut.

Padahal, dalam surat yang dikeluarkan oleh Kemenaker, persyaratan utama untuk mendapat insentif itu salah satunya, pekerja berada pada daerah terdampak PPPKM level 3 dan 4.

"Ada 6 Provinsi yang belum dapat. Termasuk Sulsel dan Sulbar," ucap Darmawan Bintang.

Darmawan mengakui, masyarakat Sulsel yang mendapat bantuan lewat program kartu Prakerja cukup tinggi.

Akan tetapi, Darmawan tidak mengetahui bahwa hal itu menjadi pertimbangan pusat, sehingga Sulsel tak masuk daftar penerima insentif pekerja tahun ini.

"Inikan langsung dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Saya tidak tahu apakah itu menjadi penilaian mereka sehingga Sulsel tidak dapat," jelasnya.

Darmawan menambahan, kriteria pekerja penerima insentif hampir sama dengan program bantuan langsung tunai pada masa PSBB lalu.

Antara lain, calon penerima merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan periode Juni 2021. Serta diutamakan bekerja di sektor industri konsumsi, transportasi, perumahan dan real estate, Serta perdagangan dan jasa.

Baca Juga: DPRD Makassar Sambut Baik Kolaborasi Pemkot Makassar dan Pemkab Gowa Tangani Covid-19

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm