Kasus Penyebaran Covid-19 di Boyolali Turun, Pemkab Boyolali Keluarkan Aturan PPKM Level 3

4 Agustus 2021 14:40 WIB
Pemkab Boyolali
Pemkab Boyolali ( TribunSolo)

Hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah yang memperbolehkan melaksanakan ibadah secara bersama atau berjamaah.

Sementara itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) juga harus diperketat lagi.

"Salat Jumat boleh, tapi hanya 25 persen saja dari kapasitas masjid," jelas Sekda Boyolali, Masruri.

Sementara untuk fasilitas umum, seperti misalnya area publik, taman umum, tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, game online dan sebagainya masih ditutup sementara hingga jangka waktu yang belum ditentukan.

Selain itu, kegiatan seperti kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, dan juga hajatan tidak boleh digelar selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Boyolali.

Baca Juga: 36 Ribu Vaksin Disiapkan Untuk Pelajar di Boyolali Guna Menghadapi Pembelajaran Tatap Muka

Sumber : solo.tribunnews.com

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm