Hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah yang memperbolehkan melaksanakan ibadah secara bersama atau berjamaah.
Sementara itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) juga harus diperketat lagi.
"Salat Jumat boleh, tapi hanya 25 persen saja dari kapasitas masjid," jelas Sekda Boyolali, Masruri.
Sementara untuk fasilitas umum, seperti misalnya area publik, taman umum, tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, game online dan sebagainya masih ditutup sementara hingga jangka waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, kegiatan seperti kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, dan juga hajatan tidak boleh digelar selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: 36 Ribu Vaksin Disiapkan Untuk Pelajar di Boyolali Guna Menghadapi Pembelajaran Tatap Muka
Sumber : solo.tribunnews.com