Boyolali, Sonora.ID – Sejak diberlakukannya perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Boyolali, sekarang ada sedikit kelonggaran.
Perpanjangan PPKM level 3 di Kabupaten Boyolali ini dimulai pada 3–9 Agustus 2021 mendatang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boyolali memberikan kelonggaran bagi pemilik warung makan.
Sesuai dengan Instruksi Bupati Boyolali nomor 6 tahun 2021 yaitu tentang adanya kelonggaran waktu makan bagi pelanggan.
Seminggu yang lalu saat PPKM level 3 jika waktu makan hanya dijatah 20 menit, Perpanjangan PPKM Level 3 saat ini, dijatah 30 menit.
Namun, bagi para pengunjung yang ingin makan ditempat hanya bisa 25 persen saja dari kapasitas normal makan ditempat tersebut.
Selain kelonggaran makan di tempat, Instruksi Bupati kali ini juga memperbolehkan tempat ibadah dibuka kembali.
Diantaranya Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah selama masa penerapan Perpanjangan PPKM Level 3 ini.
Tidak jauh berbeda dengan aturan makan ditempat, di tempat ibadahpun jamaahnya juga dibatasi.
Baca Juga: Demi Efektifitas Pelayanan Uji KIR Kendaraan, di Boyolali Menggunakan Smart Card
Hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah yang memperbolehkan melaksanakan ibadah secara bersama atau berjamaah.
Sementara itu, penerapan protokol kesehatan (prokes) juga harus diperketat lagi.
"Salat Jumat boleh, tapi hanya 25 persen saja dari kapasitas masjid," jelas Sekda Boyolali, Masruri.
Sementara untuk fasilitas umum, seperti misalnya area publik, taman umum, tempat wisata, tempat hiburan, karaoke, game online dan sebagainya masih ditutup sementara hingga jangka waktu yang belum ditentukan.
Selain itu, kegiatan seperti kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, dan juga hajatan tidak boleh digelar selama masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan masyarakat (PPKM) level 3 di Kabupaten Boyolali.
Baca Juga: 36 Ribu Vaksin Disiapkan Untuk Pelajar di Boyolali Guna Menghadapi Pembelajaran Tatap Muka
Sumber : solo.tribunnews.com