Makassar, Sonora.ID - Satuan Tugas Pengurai Kerumunan (Raika) Makassar menyita ratusan kursi dari tempat pelaku usaha.
Menyusul ditemukan melanggar ketentuan dalam PPKM level 4 tentang operasional usaha, sampai batas pukul 22.00 wita.
Plt Kepala Satpol PP Iqbal Asnan saat ditemui mengatakan aset yang disita berupa kursi sebanyak 109 unit. Milik enam warung kopi (warkop) dan cafe berbeda di jalan toddopuli, kecamatan panakukang.
Rinciannya, warkop lagota 10 kursi, kafe rusty 10 unit, warkop bugis 15 unit dan warkop 115 yaitu 35 unit. Kemudian warkop nonna 29 dan lucky inn 10 unit.
Dia mengatakan akan lebih memperketat sanksi pelanggaran jam malam untuk memberi efek jerah ke pelaku usaha.
"Baru tiga hari kita kembalikan (kursi) itu ternyata tidak beri efek jerah. Jadi kita tekankan bagaimana agar tidak terulang lagi," tegasnya.
Sanksi waktu penyitaan kata dia akan ditingkatkan. Dan seluruh pemilik harus dipastikan mengikuti pertemuan zoom dengan master kecamatan.
"Ini kan biasa tiga empat hari, kita akan tingkatkan, jadi syarat (pengembalian penyitaan) yang sangat ketat. Kita harus pastikan dulu semua pelanggar ini mengikuti join zoom dengan master kecamatan," katanya.
Baca Juga: Pasien Covid-19 Gejala Berat Mendapat Terapi Oksigen Aliran Tinggi Lewat HFNC
Selain itu dirinya akan melakukan evaluasi minimal 10 hari ke pelanggar untuk memastikan mereka tidak kembali mengulang.
"Meningkatnya korban dari Covid-19 memberi efek psikologis bagi masyarakat, termasuk dari pelaku usaha di Makassar. Ini harus jadi pertimbangan. Kita lebih fokus ke bagaiamna kebiasaan waktu yang diberikan oleh PPKM level IV bisa memberi mereka ruang waktu. Tapi di protokolernya itu tetap diperketat," pungkasnya.
Sementara itu Kepala Seksi PPUD Satpol PP Kota Makassar Muh Mufli mengataka ada sebanyak 111 Personel Satgas Raika yang terlibat. Dimana operasi dimulai pada pukul 22.00 hingga 00.00 tadi malam (2/8/2021)
"Hingga saat ini kita kalukulasi sudah ada 4552 kursi dan 235 meja jadi total itu sudah 4884 yang disita sejak awal satgas jalan. Dan yang dikembalikan itu sudah 4411, sekarang di kantor itu 473 mami," bebernya.
Baca Juga: Sulsel Tidak Masuk Daftar Provinsi Penerima Insentif Pekerja