Anies Baswedan Izinkan Warganya yang Sudah Divaksin Bepergian Kemana Saja, Kemenkes: Tetap Batasi Mobilitas

4 Agustus 2021 23:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Ahmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).(Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama wakilnya, Ahmad Riza Patria, dalam konferensi pers penerapan kembali masa PSBB pada Rabu (9/9/2020).(Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta) ( )

Sonora.ID - Untuk mendukung percepatan vaksinasi dikawasan DKI Jakarta, Gubernur Anies Baswedan berencana untuk memperbolehkan warganya berpergian kemana saja usai mendapatkan dua dosis vaksin covid-19.

Anies mengatakan bahwa, pemeriksaan penyekatan akan langsung meloloskan bagi yang sudah menjalani vaksinasi kali kedua.

"Jadi kalau mau ke mana-mana, buka aplikasinya (JAKI), tunjukkan Anda hijau, Anda bisa ke mana saja. Warna merah jangan pergi-pergi dulu karena berisiko," kata Anies, Minggu (1/8/2021).

Menanggapi hal tersebut pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan bahwa dimusim seperti sekarang ini ada baiknya untuk tetap dirumah dan mengurangi mobilitas meski telah mendapatkan dua kali dosis vaksin.

Baca Juga: Vaksinasi Moderna di Suntikkan Kepada Tenaga Kesehatan RS Adam Malik Medan

Pasalnya hingga saat ini masih banyak orang yang belum mendapatkan vaksinasi sehingga beresiko besar kembali terjadi lonjakan atau mutase virus baru.

Selama masih belum semua divaksinasi, kita harus tetap menjalankan prokes termasuk mengurangi mobilitas," kata Nadia

Tidak hanya dari pihak Kemenkes, rencana Gubernur Jakarta yang hendak mengizinkan warganya melakukan mobilitas juga dikritik oleh Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Menurut Wiku, Vaksinasi bukanlah acuan seseorang dapat terbebas dari covid-19 eutuhnya dan tidak dapat menggantikan protocol kesehatan.

Baca Juga: Warga Sragen Keluhkan Efek Samping Vaksin Astrazeneca, Begini Usulan Bupati Sragen

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm