Namun banyak media Tiongkok yang menyatakan jika kewarganeraan Kris Wu tak bisa menyelamatkannya dari tuntutan atas kasusnya.
Sebelumnya, sejumlah media China megungkapkan pendapat mereka soal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh artis Kris Wu.
Salah satu media Tiongkok yang dikelola pemerintah mengisyaratkan kemungkinan besar mantan idol tersebut akan dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.
Baca Juga: Daebak! Kris Wu & Luhan Eks EXO Reuni Dalam Lagu 'Coffee', Ini Liriknya
"Meskipun Kris Wu memiliki kewarganegaraan Kanada, ia dapat dihukum berdasarkan hukum Tiongkok karena ia dituduh telah melakukan kejahatan di Tiongkok," kata Global Times.
Bahkan besar kemungkinan juga Kris Wu dideportasi dari China setelah menjalani hukumannya di penjara jika terbukti bersalah atas kejahatan itu.
Hal itu karena China memiliki hukuman maksimal sampai hukuman mati bagi siapapun yang terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan.
Baca Juga: Polisi Bebaskan Terduga Korban Bullying Lia ITZY, JYP Minta Kasus Diselidiki Ulang