Sonora.ID - Diterpa kasus atas dugaan pemerkosaan banyak wanita membuat Kris Wu kemungkinan terancam 10 tahun kurungan penjara
Hal tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di China.
Mengetahui kasus yang cukup berat menimpa anaknya, ayah kandung Kris Wu pun turun tangan untuk membantu.
Melansir dari BJH, ayah kandung yang sudah lama tidak melakukan kontak dengan Kris Wu akhirnya datang.
Baca Juga: Kasus Pemerkosaan 30 Wanita, Kris Wu Terancam 10 Tahun Penjara
Dikabarkan ayah Kris Wu berada di Beijing dari Guangzhou untuk membantu dan menangani kasus anaknya itu.
Bahkan, ia rela mengeluarkan banyak uang untuk menyewa pengacara handal dari Kanada.
Ini dilakukan untuk menggunakan kewarganeraan Kanada mereka, dimana ini merupakan sebuah keuntungan agar bisa mendapatkan ekstradisi antara Tiongkok dan Kanada.
Orang tua dari Kris Wu tak perduli seberapa besar materi yang harus dikeluarkan demi anaknya itu.
Baca Juga: Kris Wu Resmi Ditahan Kepolisian Beijing atas Dugaan Pemerkosaan
Namun banyak media Tiongkok yang menyatakan jika kewarganeraan Kris Wu tak bisa menyelamatkannya dari tuntutan atas kasusnya.
Sebelumnya, sejumlah media China megungkapkan pendapat mereka soal kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh artis Kris Wu.
Salah satu media Tiongkok yang dikelola pemerintah mengisyaratkan kemungkinan besar mantan idol tersebut akan dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara.
Baca Juga: Daebak! Kris Wu & Luhan Eks EXO Reuni Dalam Lagu 'Coffee', Ini Liriknya
"Meskipun Kris Wu memiliki kewarganegaraan Kanada, ia dapat dihukum berdasarkan hukum Tiongkok karena ia dituduh telah melakukan kejahatan di Tiongkok," kata Global Times.
Bahkan besar kemungkinan juga Kris Wu dideportasi dari China setelah menjalani hukumannya di penjara jika terbukti bersalah atas kejahatan itu.
Hal itu karena China memiliki hukuman maksimal sampai hukuman mati bagi siapapun yang terbukti bersalah atas kasus pemerkosaan.
Baca Juga: Polisi Bebaskan Terduga Korban Bullying Lia ITZY, JYP Minta Kasus Diselidiki Ulang