Kapolresta
Balikpapan Turmudi mengaku, penerbitan surat
PCR ini, dilakukan secara kolektif oleh 2 oknum klinik berinisial PR (32) dan DI (30). Adapun mereka mendapatkan pengguna jasa melalui calo berinisial AY (48).
"Mereka bertiga memanfaatkan momentum pandemi covid-19 untuk meraup keuntungan. Tersangka mematok tarif dengan harga relatif normal, yakni sebesar 900 ribu selajutnya dibagi," ujarnya.
Turmudi mengaku, tidak dapat memberitahukan identitas klinik tersebut. Selain itu, klinik tersebut bukan ditunjuk pemerintah kota untuk melakukan pelayanan PCR penerbangan. Klinik ini telah beroperasi selama 1 bulan dan sudah ada 40 lembar surat PCR
palsu dikeluarkan.