"Saya telah meminta Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi agar tidak segan segan menahan pelaku yang masih nekat memalsukan surat PCR," tegasnya.
Herry menghimbau kepada masyarakat Kaltim, agar tidak mempermainkan legalitas surat PCR dan mengikuti pemeriksaan tes PCR serta hasil pemeriksaan sesuai hasilnya. Karena, klinik-klinik resmi yang memang sudah mendapat izin menerbitkan surat PCR sebagaimana prosedur.
Sebelumnya, Polresta Balikpapan pada 1 Agustus lalu telah berhasil mengamankan 3 tersangka di salah satu klinik di Balikpapan yang berani menerbitkan surat PCR palsu dan tanpa prosedur yang berlaku.
Kapolresta Balikpapan Turmudi mengaku, penerbitan surat PCR ini, dilakukan secara kolektif oleh 2 oknum klinik berinisial PR (32) dan DI (30). Adapun mereka mendapatkan pengguna jasa melalui calo berinisial AY (48).
"Mereka bertiga memanfaatkan momentum pandemi covid-19 untuk meraup keuntungan. Tersangka mematok tarif dengan harga relatif normal, yakni sebesar 900 ribu selajutnya dibagi," ujarnya.
Turmudi mengaku, tidak dapat memberitahukan identitas klinik tersebut. Selain itu, klinik tersebut bukan ditunjuk pemerintah kota untuk melakukan pelayanan PCR penerbangan. Klinik ini telah beroperasi selama 1 bulan dan sudah ada 40 lembar surat PCR palsu dikeluarkan.