Rahmad Masud: Bantuan Sembako dari Perusahaan Bentuk Kepedulian Kepada Warga Balikpapan 

5 Agustus 2021 10:45 WIB
Simbolis paket bantuan dari pihak swasta akan dibagikan pemerintah kota
Simbolis paket bantuan dari pihak swasta akan dibagikan pemerintah kota ( Koleksi pribadi)
 
Balikpapan, Sonora.ID - Ratusan paket bantuan dari pihak swasta akan dibagikan pemerintah kota untuk masyarakat terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang merupakan bantuan dari pihak swasta.
 
"Kami akan memberikan bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak PPKM level 4. Bantuan sembako merupakan sumbangan dari sejumlah perusahaan di Balikpapan," kata Wali Kota Rahmad Masud usai menerima bantuan dari PT ATJ dan Pandu Siwi Cabang Balikpapan, Senin (3/8/2021).
 
Rahmad menjelaskan, bantuan ini akan segera di salurkan karena saat, sedang berjan penyaluran bantuan sosial baik dari pemerintah pusat melalui Kemensos dan Pemkot Balikpapan sendiri melalui Dinsos yang dilaksanakan Kantor Pos Indonesia Balikpapan.
 
"Nantinya Pemkot Balikpapan terlebih dahulu akan mendata para penerima bantuan sembako ini, sebelum dibagikan.Adapun pendataan ini dimaksudkan agar bantuan tidak terjadi tumpang tindih dengan bantuan lainya.Sehingga ada azaz pemerataan terhadap warga terdampak Covid 19," ujarnya.
 
Rahmad mengaku, bantuan sembako dari swasta ini akan diutamakan Bagi yang sudah terdata, sambil menyusul data-data yang masuk melalui OPD lainnya seperti Disnaker, Dishub, Disporapar dan Dinsos Balikpapan,” jelasnya.
 
"Adapun bantuan sembako dari bantuan perusahan-perusahaan di Balikpapan saat ini sudah terkumpul sebanyak 800 paket, di antaranya dari PT KRN sebanyak 400 paket dan 400 paket lagi dari PT ATJ dan Pandu Siwi Balikpapan," ungkapnya.
 
 
 
Rahmad berharap, bantuan dari swasta akan terus meningkat dan makin banyak perusahaan swasta di Balikpapan yang peduli dengan kondisi warga yang terpapar COVID-19 dan mereka yang terdampak PPKM level 4 diperpanjang.
 
Saat disinggung, saat peringatan 17 Agustus nanti warga dapat melaksanakan lomba dan pertandingan.
 
Rahmad mengungkapkan,pemerintah kota Balikpapan melarang warga melaksanakan lomba dan kegiatan merayakan HUT RI pada 17 Agustus di tengah pandemi Covid 19.Hal ini dikarenakan, apabila perayaan 17 Agustus dilaksanakan, maka akan terjadi kerumunan.
 
 "Apabila PPKM level 4 hingga 9 Agustus terjadi kenaikan, maka PPKM level 4 akan kembali di perpanjang.Namun apabila tren kasus Covid hingga kematian menurun dan masyarakat disiplin dalam prokes, maka pada perayaan 17 Agustus seperti melaksanakan lomba dapat kegiatan lainya dapat dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," tegasnya.
 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm