Untuk penyaluran bantuan tahap II ini, Adapun para penerima Bantuan Sosial dari Menteri Hukum dan HAM RI, yakni Yayasan Pendidikan Dria Raba, Yayasan Sehati Bali, Rumah Bisabilitas (Komunitas Disable fisik, Tuna Rungu), Love and Strong Women (Komunitas Wanita pejuang kanker), Komunitas Bipolar Bali, Yayaaan KPSI Simpul Bali (Komunitas Scizhoprenia), Yayasan Gaya Dewata (Komunitas Transpuan), Yayasan Teman Baik Nusantara, Komunitas pekerja seni bali , PSTW Wana Seraya , Panti Asuhan Dharma Jati II, Panti Asuhan Tat Twam Asi , Panti Asuhan Hindu Sunya Giri.
Selain itu, Yayasan YAPPA Putra, Yayasan Yappa Putri, Panti Asuhan Rumah Impian, Yayasan Sayangi Bali, Panti Asuhan KH. Mas Mansur, Yayasan Sosial & Panti Asuhan “Elisama”, Panti Asuhan Miftahul Fala, beserta masyarakat umum seperti Pedagang Kecil di Pinggir Jalan, Pemulung, Tukang Sapu, Tukang Sampah, Tukang Parkir, Tukang Jinjing Pasar, dll .
“Semoga dengan bantuan sosial ini, dapat membangkitkan rasa gotong royong di masyarakat kepada mereka yang membutuhkan dan dapat menggerakan hati masyarakat lainnya agar lebih peduli terhadap sesama” ujar Jamaruli.
Pihaknya juga menegaskan bahwa Pemerintah dalam hal ini tidak bisa bekerja sendirian, semua pihak termasuk masyarakat harus mau bekerja sama dan bergotong royong dalam mengatasi persoalan pandemi covid-19.
“Penyebaran virus masih terus terjadi, jadi kami berharap seluruh masyarakat agar tetap waspada, selalu patuhi protokol kesehatan dan sukseskan program vaksinasi covid-19 dari pemerintah” tutupnya.
Baca Juga: 508 Orang Positif Covid-19 di Kota Denpasar, Kasus Sembuh Bertambah 257 Orang