Serta bagi korban yang tanpa ahli waris diserahkan santunan biaya penguburan sebesar Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah). Besaran tersebut sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
“PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan kecelakaan Lalu Lintas Jalan”, ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan santunan oleh PT. Jasa Raharja Putera kepada keluarga korban yang meninggal dunia sebesar Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah, juga diserahkan bantuan sembako kepada perwakilan penerima bantuan.
Baca Juga: Vaksinasi Dosis Ketiga, Sebanyak 10.991 Nakes di Denpasar Akan Tervaksin