SOnora.ID - Asisten Manager Pemasaran Angkutan Penumpang, Wijayanti Febrita, dan Asisten manager Customer Care, Dwi Laksmi Karengga Ruci dari PT KAI DAOP 4 Semarang berbagi informasi terkait persyaratan transportasi kereta api ditengah pandemi ketika berkunjung ke studio Sonora FM Semarang.
Kapasitas transportasi kereta api selama pandemi diketahui jika dibatasi hingga 70% saja dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Persyaratan utama bagi para calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi kereta api selama pandemi, yaitu protokol kesehatan harus digunakan, suhu tubuh maksimal 37,3 derajat, harus dalam kondisi sehat, lalu untuk penumpang kereta api jarak jauh harus dilengkapi dengan surat hasil test Swab PCR, Antigen, maupun GeNose.
Sesuai dengan anjuran pemerintah, PT KAI sementara hanya menyediakan kereta api khusus bagi pelanggan yang memiliki kebutuhan khusus atau mendesak, seperti pelanggan yang memiliki surat tugas, lalu apabila terdapat keluarga yang sakit maupun meninggal, pelanggan harus memiliki surat yang dikeluarkan kepala daerah atau setingkat kecamatan dan kelurahan.
Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA juga tak mengalami perubahan.
Baca Juga: Jemput Bola, Pemkot Semarang Lakukan Vaksinasi Covid-19 Keliling