Simak! Begini Persyaratan Transportasi Kereta Api Ditengah Pandemi

5 Agustus 2021 17:45 WIB
Penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan kereta api.
Penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan kereta api. ( Dok. PT Kai)

Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

-Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

-Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

-Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.

-Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal :

-Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

-Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Bagi penumpang yang memiliki tiket kereta api dengan kode booking yang masih aktif dan belum digunakan, anda bisa melakukan test Swab Antigen hanya dengan membayar Rp85.000,- sedangkan apabila ingin melakukan test GeNose anda akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000,-

Baca Juga: Demi Percepatan Vaksinasi, Ganjar Pranowo Minta Pemerintah Pusat Serahkan Tanggung Jawab Vaksinasi ke Gubernur

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm