Simak! Begini Persyaratan Transportasi Kereta Api Ditengah Pandemi

5 Agustus 2021 17:45 WIB
Penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan kereta api.
Penerapan protokol kesehatan dalam perjalanan kereta api. ( Dok. PT Kai)

SOnora.ID - Asisten Manager Pemasaran Angkutan Penumpang, Wijayanti Febrita, dan Asisten manager Customer Care, Dwi Laksmi Karengga Ruci dari PT KAI DAOP 4 Semarang berbagi informasi terkait persyaratan transportasi kereta api ditengah pandemi ketika berkunjung ke studio Sonora FM Semarang.

Kapasitas transportasi kereta api selama pandemi diketahui jika dibatasi hingga 70% saja dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Persyaratan utama bagi para calon penumpang yang ingin menggunakan transportasi kereta api selama pandemi, yaitu protokol kesehatan harus digunakan, suhu tubuh maksimal 37,3 derajat, harus dalam kondisi sehat, lalu untuk penumpang kereta api jarak jauh harus dilengkapi dengan surat hasil test Swab PCR, Antigen, maupun GeNose.

Sesuai dengan anjuran pemerintah, PT KAI sementara hanya menyediakan kereta api khusus bagi pelanggan yang memiliki kebutuhan khusus atau mendesak, seperti pelanggan yang memiliki surat tugas, lalu apabila terdapat keluarga yang sakit maupun meninggal, pelanggan harus memiliki surat yang dikeluarkan kepala daerah atau setingkat kecamatan dan kelurahan.

Menyusul adanya perpanjangan PPKM Level 4 pada 3 sampai dengan 9 Agustus 2021, persyaratan perjalanan KA juga tak mengalami perubahan.

Baca Juga: Jemput Bola, Pemkot Semarang Lakukan Vaksinasi Covid-19 Keliling

Syarat perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh:

-Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

-Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

-Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Antigen.

-Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Syarat perjalanan menggunakan KA Lokal :

-Hanya berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.

-Pelanggan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen. Namun akan dilakukan pemeriksaan Antigen secara acak kepada para pelanggan di stasiun.

Bagi penumpang yang memiliki tiket kereta api dengan kode booking yang masih aktif dan belum digunakan, anda bisa melakukan test Swab Antigen hanya dengan membayar Rp85.000,- sedangkan apabila ingin melakukan test GeNose anda akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000,-

Baca Juga: Demi Percepatan Vaksinasi, Ganjar Pranowo Minta Pemerintah Pusat Serahkan Tanggung Jawab Vaksinasi ke Gubernur

Sayangnya, selain penumpang yang memiliki tiket kereta api, masyarakat umum tidak bisa menikmati layanan test Antigen maupun GeNose yang disediakan di stasiun-stasiun kereta api.

Selain itu, bagi penumpang kereta api via stasiun Gambir dan Pasar Senen yang sudah membeli tiket via KAI Access bisa secara bersamaan membeli layanan GeNose, sehingga nantinya kode booking tersebut bisa digunakan untuk melalukan test GeNose tanpa membayar lagi, dan nantinya hasil test tersebut akan langsung ditunjukan melalui aplikasi KAI Access.

Pihak KAI juga mengingatkan, berdasarkan regulasi yang berlaku bagi penumpang kereta api yang sudah menerima vaksin, tetap harus melakukan atau menunjukan surat hasil negatif test PCR, Antigen, maupun GeNose.

Sangat disarankan juga bagi penumpang yang ingin melakukan test Antigen maupun GeNose di stasiun terdekat, bisa melakukan test H-1 keberangkatan. Namun apabila ingin melakukan test di hari H keberangkatan, disarankan paling lambat 2 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ganjar Apresiasi Vaksinasi Covid-19 untuk Anak di Semarang

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm