Berkedok Penyaluran Sembako Covid, Pengusaha Ini Kerap Dimintai Uang oleh Orang Kepercayaan NA

6 Agustus 2021 12:30 WIB
Sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar.
Sidang kasus suap dan gratifikasi terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar. ( Dok Smartfm Makassar)

Sakti menuturkan, penanggung jawab sembako tidak memberi informasi jelas mengenai sejauh mana penggunaan sumbangan dana tersebut. NA hanya menyampaikan terima kasih.

"Pak Nurdin cuma sampaikan terima kasih bantuannya. Tidak disampaikan digunakan untuk apa. Tapi saya taunya bagi-bagi sembako," ucap Sakti.

Tak sampai di situ, Nurhidayah ternyata masih meminta uang karena sumbangan yang diberikan Sakti disebut masih kurang.

"Yang berikutnya Nurhidayah bilang ini masih kurang. Kalau bisa tambah. Tapi celengan (saldo) saya sudah kurang," beber Sakti.

Tak hanya bantuan sembako, dalam kesaksiannya, Sakti juga mengaku pernah menyumbang 300 juta untuk keperluan kampanye NA pada Pemilihan Gubernur 2018 silam.

"Saya berikan ke panitia. Atas inisiatif saya untuk bantu," ungkapnya.

Di hadapan majelis hakim, Sakti mengaku mendukung NA jadi Gubernur agar investasi Sulsel meningkat.

Akan tetapi ia juga tak ingin munafik, sebagai pengusaha sekaligus orang yang mengenal NA sejak lama, dirinya berharap bisa mendapat proyek.

Baca Juga: Bank Sulselbar Ikut Sumbang 400 Juta untuk Pembangunan Masjid NA

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm