Sonora.ID - Siapa sangka protes berbikini yang dilakukan oleh artis Dinar Candy terkait perpanjangan PPKM justru berbuntut menjadi tersangka.
Dinar Candy dinyatakan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana pornografi.
Ia dijerat Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008.
Mengutip TribunSeleb, Dinar Candy mengaku menyesal telah melakukan aksi protes tersebut.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh kuasa hukumnya, Acong Latief.
Baca Juga: Pakai Bikini di Lebak Bulus Protes PPKM, Polisi Telusuri Aksi Dinar Candy
"Kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," ucap Acong Latief dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (6/8/2021).
Acong juga mengatakan bahwa kliennya itu kini dalam keadaan yang baik-baik saja.
"Kondisinya baik, apalagi tadi saya datang langsung berseri-seri mukanya."
"Dia langsung senang sekali," ucap Acong Latief dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Lee Seung Gi dan Lee Da In Dikabarkan Putus, Begini Reaksi Santai Agensi