"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi."
"Kita tingkatkan ke penyidikan," terang Kombes Azis dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/8/2021).
Atas perbuatannya itu, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Meski menjadi tersangka, pihak kepolisian tidak menahan Dinar Candy.
Hanya saja, Dinar Candy diharuskan melakukan wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Orang Tua Kris Wu Rela Keluarkan Banyak Uang Demi Anaknya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinar Candy Menyesal Turun ke Jalan Pakai Bikini, Kuasa Hukum Sebut hanya Sampaikan Aspirasi.