Sonora.ID - Siapa sangka protes berbikini yang dilakukan oleh artis Dinar Candy terkait perpanjangan PPKM justru berbuntut menjadi tersangka.
Dinar Candy dinyatakan menjadi tersangka karena melakukan tindak pidana pornografi.
Ia dijerat Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008.
Mengutip TribunSeleb, Dinar Candy mengaku menyesal telah melakukan aksi protes tersebut.
Hal tersebut diutarakan langsung oleh kuasa hukumnya, Acong Latief.
Baca Juga: Pakai Bikini di Lebak Bulus Protes PPKM, Polisi Telusuri Aksi Dinar Candy
"Kalau Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," ucap Acong Latief dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (6/8/2021).
Acong juga mengatakan bahwa kliennya itu kini dalam keadaan yang baik-baik saja.
"Kondisinya baik, apalagi tadi saya datang langsung berseri-seri mukanya."
"Dia langsung senang sekali," ucap Acong Latief dikutip dari YouTube KH Infotainment, Jumat (6/8/2021).
Baca Juga: Lee Seung Gi dan Lee Da In Dikabarkan Putus, Begini Reaksi Santai Agensi
Meski Dinar Candy meras menyesal dengan perbuatannya, Acong Latief menegaskan jika aksi Dinar Candy hanya sebagai bentuk penyampaian aspirasi saja.
"Yang jelas Dinar melakukan seperti itu adalah bentuk aspirasi yang disampaikan."
"Sebagai bentuk kritik, bahwa dia salah satu orang yang terdampak terhadap PPKM ini," tandas Acong Latief.
Acong Latief menjelaskan bahwa Dinar Candy tak memiliki maksud lain selain menyampaikan kritik.
Baca Juga: Viral Foto Kris Wu di Dalam Sel, Tidur di Lantai dengan Kepala Botak
Ini ia lakukan karena dirinya menjadi imbas dari perpanjangan PPKM, Dinar Candy mengaku pekerjaannya ditunda dan tidak bisa beraktivitas dengan bebas.
"Sehingga dia melakukan hal yang seperti itu, tentunya dengan gaya dia."
"Tidak ada motif lain, dampak yang ia rasakan," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Dinar Candy ditangkap oleh kepolisian Polres Jakarta Selatan.
Dinar Candy ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti melakukan pelanggaran terkait tindak pidana pornografi.
Baca Juga: 8 Aktor & Aktris yang Sering Mainkan Peran Anak SMA, Padahal Usianya 30-an
"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi."
"Kita tingkatkan ke penyidikan," terang Kombes Azis dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/8/2021).
Atas perbuatannya itu, Dinar Candy terancam hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
Meski menjadi tersangka, pihak kepolisian tidak menahan Dinar Candy.
Hanya saja, Dinar Candy diharuskan melakukan wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Terancam 10 Tahun Penjara, Orang Tua Kris Wu Rela Keluarkan Banyak Uang Demi Anaknya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dinar Candy Menyesal Turun ke Jalan Pakai Bikini, Kuasa Hukum Sebut hanya Sampaikan Aspirasi.