4 Pemborosan APBD DKI Jakarta yang Ditemukan BPK, Telan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah

6 Agustus 2021 18:45 WIB
Illustrasi Uang
Illustrasi Uang ( Pexels)

Sonora.ID - Badan Pengawas Keungan baru-baru ini menemukan dana pemborosan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI Jakarta dengan nilai yang menyentuh nilai fantastis hingga Rp. 10 Miliar.

Setidaknya BPK menemukan 4 pemborosan yang telah dirinci sebagai berikut:

1. Pemborosan dalam pengadaan alat rapit test

BPK mengatakan bahwa Pemprov DKI melakukan dua kali pengadaan alat rapid test dengan merk yang sama namun anehnya harga alat test tersebut berbeda antara kloter pertama dengan kedua.

Adapun menurut data pengataan kloter alat rapid test pertama menyediakan 50.000 unit aat test dengan nilai kontrak 9.875.000.000 dengan total rincian harga perunit mencapai Rp. 197.500,-.

Baca Juga: Anies Baswedan Izinkan Warganya yang Sudah Divaksin Bepergian Kemana Saja, Kemenkes: Tetap Batasi Mobilitas

Namun pada kloter kedua dengan merek yang sama menyedikan dengan jumlah yang jauh lebih sedikit dari alat test sebelumnya tetapi memilih haarga yang jauh lebih mahal.

Adapun alat yang disediakan mencapai 40.000 unit dengan nilai kontrak mencapai Rp. 9.090.090.091. Nilai tersebut didapat melalui rincian harga perunit dengan nilai Rp. 227.272.

Menilik harga yang fantastis kemudian BPK melakukan pemeriksaan kepada PT NPN selaku perusahaan terkait ternyata perusahaan sanggup memberikan harga yang jauh lebih rendah untuk menyediakan 90.000 unit alat test.

BPK telah merinci jika Pemprov melakukan hal tersebut maka setidaknya anggaran yang dihemat bisa mencapai Rp. 1.190.908.000.

Baca Juga: Jika PPKM Jawa-Bali Tak Efektif, Anies Baswedan Bakal Nekat Lakukan Hal Ini Demi Tekan Perkembangan Covid-19

2. Dana KJP Malah Disalurkan ke Siswa yang Sudah Lulus Sekolah

Temuan lainnya mengungkapkan bahwa selama periode 2020, Pemprov DKI Jakarta telah menyalurkan dana program Kartu Jakarta Pintar Plus kepada siswa yang telah lulus atau tidak tepat sasaran.

Menurut dana yang dihimpun setidaknya ada 1.146 siswa yang mendapatkan KPJ Plus sebesar Rp. 2,3 miliar.

"Hasil pemeriksaan data daftar penerima dan besaran dana pada SK KJPP tahap I ditemukan sebanyak 1.146 siswa tingkat akhir di sekolah (Kelas 6, 8, dan 12) yang masih tercatat pada SK KJPP tahap II," tulis BPK.

BPK kemudian menyoroti data siswa pada SKK KJPP tahap 1 dimana tertatat kembali sebagai penerima KJPP tahap kedua untuk kedua.

Artinya selain KJPP telah disalurkan ke siswi/a yang telah lulus juga timbul permasalahan dimana nama satu orang siswa tercatat mendapatkan dua kali KJPP.

"Atas ketidaktepatan sasaran ini, maka dana KJPP senilai Rp 2.321.280.000 seharusnya ditarik dan disetorkan ke Kas Daerah karena tidak sesuai kondisi kelas siswa," tulis BPK.

Baca Juga: Program Wisata Covid-19 Sulsel Jadi Temuan BPK, Begini Rinciannya 

3. Penyaluran Gaji Kepada Pegawai yang Telah Wafat dan Pensiun

Pemborosan lainnya yang telah ditemukan BPK pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah DKI adalah pegeluaran yang kurang lazim.

Dimana pegawai yang telah wafat dan pension mendapatkan gaji serta tunjangan kinerja utuh pada tahun 2020.

Adapun total pemborosan yang dibayarkan mencapai Rp. 862,7 juta.

Berikut adalah rincian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan oleh Pemprov DKI Jakarta berdasarkan temuan BPK:

a. Pegawai pensiun satu orang di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan. Orang itu sudah pensiun per 1 Januari 2020 tetapi masih menerima gaji senilai Rp 6,334 juta.

b. Pegawai pensiun atas permintaan sendiri atau APS tetapi masih menerima gaji sebanyak 12 orang. Gaji yang diberikan kepada 12 pegawai tersebut seluruhnya mencapai Rp 154,9 juta.

Baca Juga: 16 Catatan BPK dalam LHP Pemkot Makassar tahun 2020

c. Pegawai wafat yang masih menerima gaji/TKD/TPP sebanyak 57 orang. Gaji yang diberikan kepada pegawai yang telah wafat tersebut seluruhnya senilai Rp 352,9 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, atas kelebihan pembayaran gaji dan TKD/TPP pegawai wafat tersebut telah dilakukan pengembalian senilai Rp 17,09 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK tersebut.

d. Pegawai yang melaksanakan tugas belajar tetapi masih menerima TKD/TPP sebanyak 31 orang. Nilai dibayarkan seluruhnya sebesar Rp 344,6 juta.

"Hasil pemeriksaan lebih lanjut diketahui bahwa sampai dengan 31 Desember 2020, telah dilakukan pengembalian senilai Rp 54,8 juta dan telah dilakukan koreksi atas nilai belanja pegawai," tulis laporan BPK.

e. Pegawai yang dikenai hukuman disiplin berupa teguran tertulis seharusnya dilakukan pemotongan TKD/TPP sebesar 20 persen selama dua bulan. Namun terdapat dua pegawai yang pada bulan keduanya menerima TKD/TPP penuh. Hal itu menyebabkan kelebihan pembayaran TKD/TPP senilai Rp 3,9 juta.

Baca Juga: 16 Catatan BPK dalam LHP Pemkot Makassar tahun 2020

4. Pemborosan Pembelian masker N95

Kasus ini hamper serupa dengan pengadaan alat rapid test dimana harga masker pada pembelian kloter pertama berbeda dari kloter kedua.

BPK menemukan pada 5 Agustus 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyediaan 39.000 pcs masker berjenis N95 dengan merk Respoke dengan rincian harga Rp 70.000 perunit.

Selanjutnya pada tanggal 28 September 2020 Pemprov DKI kembali melakukan pengadaan masker senilai 30.000, dan kembali membeli pada tanggal 6 Oktober dengan harga yang lebih murah dari pembelian pertama yakni Rp. 60.000,-.

Menurut pemeriksaan BPK, PT IDS pada Oktober tersebut menyanggupi untuk memberikan lebih banyak barang.

Namun pada 9 November 2020, Pemprov DKI membeli sebanyak 195.000 masker pada PT ALK dengan harga satuan barang senilai Rp 90.000.

"Terdapat pemborosan atas pengadaan respirator (masker) N95 TA (Tahun Anggaran 2020 senilai Rp 5.850.000.000," tulis BPK.

Nah, itu tadi beberapa penemuan BPK mengenai pemborosan APBD DKI Jakarta pada tahun 2020 silam.

Baca Juga: Pengamat Sebut Sekretariat DPRD Sulsel Harus Diperiksa KPK Terkait Bansos Covid-19

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPK Temukan Rp 10 Miliar Pemborosan APBD DKI, Berikut Rinciannya",

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm