Jakarta,Sonora.Id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu peningkatan kemampuan industri alat peralatan pertahanan dan keamanan (alpalhankam) di tanah air, termasuk dalam memanfaatkan teknologi tinggi sekaligus mengoptimalkan penggunaan bahan baku lokal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dengan meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri, produk-produk industri pertahanan Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri, sekaligus bisa menjadi raja di ASEAN.
“Banyak upaya yang dilakukan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing industri pertahanan, di antaranya kerja sama untuk pengembangannya. Kami mendorong sektor ini untuk berkontribusi mendukung NKRI dalam konteks kemandirian industri, kata Agus, Minggu (8/8/21)
Pemerintah memberikan perlindungan dalam perluasan usaha dan peningkatan kapasitas produksi industri pertahanan. Untuk itu, industri pertahanan berhak memperoleh insentif fiskal, termasuk pembebasan bea masuk dan pajak, jaminan, pendanaan, dan/atau pembiayaan industri pertahanan atas pertimbangan Komite Kebijakan Industri Pertahanan Indonesia (KKIP).
Menurut Agus, salah satu langkah yang dilakukan untuk meningkatkan TKDN industri pertahanan adalah dengan membentuk holding klaster industri pertahanan dan keamanan nasional. Langkah ini mendorong semakin bertumbuhnya industri di dalam negeri yang berdampak pada peningkatan ekonomi nasional.
“Kebijakan ini bertujuan meningkatkan utilisasi industri nasional. Pada akhirnya, akan meningkatkan efisiensi industri dan menjadikan Indonesia mampu bersaing di pasar global. Hal ini berjalan paralel dengan upaya penurunan impor yang ditargetkan mencapai 35% pada 2022," tambah Agus.
Hal tersebut juga sejalan dengan strategi peningkatan pertumbuhan industri pertahanan yang disusun Kemenperin. Strategi tersebut juga meliputi reformasi rantai suplai dan pengembangan industri lokal sebagai industri pendukung. Kemudian, meningkatkan pangsa industri dalam negeri dalam perawatan alpalhankam.
Kemenperin juga mendorong optimalisasi kebijakan Imbal Dagang, Kandungan Lokal, dan Offset (IDKLO) untuk pengembangan kapabilitas industri hulu dalam memasok kebutuhan industri pertahanan.
Selanjutnya, mengembangkan formula perhitungan TKDN khusus produk alpalhankam untuk memaksimalkan pengadaan, penggunaan, dan pengembangan produk alpalhankam buatan dalam negeri.
"Kami juga melakukan pembinaan dan pengaturan yang menyeluruh terkait partisipasi industri sarana dan prasarana nasional dalam mendukung sistem pertahanan semesta,” jelas Menperin.
Momentum HUT ke-54 ASEAN
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Associaton of South-East Asian Nations (ASEAN) pada 8 Agustus 2021, sinergi antara negara-negara anggota perlu diingkatkan untuk mewujudkan ASEAN sebagai kekuatan unggul di tingkat Asia maupun dunia.
Global Firepower menyebutkan, dalam hal anggaran belanja militer, Indonesia mengeluarkan USD6,9 miliar atau setara Rp98 triliun. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia sebagai negara dengan nilai anggaran militer terbesar kedua setelah Singapura yang memiliki anggaran USD9,7 miliar (Rp135 triliun).
Saat ini, pangsa pasar ekspor industri ketahanan Indonesia sudah menjangkau negara-negara di kawasan ASEAN diantaranya Brunei Darussalam, Malaysia, Filipina, dan Myanmar. Bahkan telah mencapai beberapa negara di benua Afrika.
“Kemenperin mengawal proses produksi di industri, serta berupaya menciptakan pasar bagi produk-produk tersebut,” kata Menperin.
Untuk mendukung kemandirian industri pertahanan, Kemenperin memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN sebagai kepastian legalitas terkait kandungan nilai produk dalam negeri.
Sementara itu Kepala Pusat Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kemenperin Nila Kumalasari mengatakan, produk dalam negeri yang layak diberi preferensi adalah yang memiliki nilai TKDN ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) minimal 40 persen.
Nilai menjelaskan, TKDN akan memiliki nilai yang lebih tinggi jika material dan tenaga kerja berasal dari produk dalam negeri.
“Sertifikasi TKDN barang memiliki masa berlaku selama tiga tahun, sehingga diharapkan para perusahaan yang bergerak di industri pertahanan, baik BUMN maupun BUMS segera mensertifikasi produk-produknya yang belum tersertifikasi,” tambahnya.
Beberapa produk alpalhankam yang sudah memenuhi kriteria tersebut antara lain jenis senapan mesin kaliber 5,56-7,62 milimeter produksi PT. Pindad dengan TKDN antara 87,71-91,12%. Selanjutnya, senapan petembak runduk kaliber 7,62 milimeter-388 inch (81,69 - 89,36%), senapan antiriot kaliber 38 milimeter (67,91-95,14%), serta pesawat mortir kaliber 60-81 milimeter (52,75-85,58%).
“Seluruhnya merupakan senjata ringan dan diproduksi Pindad di Provinsi Jawa Barat," kata Nila.
Belum lama ini, Pindad memperkenalkan kendaraan taktis atau rantis terbaru bernama MV2 4x4. Kendaraan ini ditargetkan dapat menembus pasar industri pertahanan ASEAN. Secara bertahap, Pindad meningkatkan nilai TKDN MV2. MV2 merupakan kendaraan 4x4 pengembangan terbaru yang siap melibas semua medan dengan tampilan desain dan interior yang modern, antara lain baris belakang lebih lega, atap hardtop dengan kanopi yang bisa dilepas pasang menjadi kendaraan double cabin, serta dilengkapi footstep samping.
Kendaraan MV2 dirancang untuk memenuhi kebutuhan operasi modern dan memungkinkan memenuhi pasar lain selain militer. Kemampuan manuver yang dimiliki gesit dan andal sebab dilengkapi suspensi yang nyaman digunakan, baik di medan on road maupun off road.
Contoh lain dari produk alpalhankam unggulan yang telah berhasil dikembangkan di dalam negeri antara lain bom militer produksi PT Dahana dengan TKDN sebesar 82,94%. Kepala SBU Perdagangan Industri dan Kelautan PT Sucofindo, Supriyanto menjelaskan, perusahaan tersebut telah melakukan sertifikasi TKDN terhadap PT Dahana untuk produk bom militer P-250L di tahun 2019 dan bom P-100L sasaran anti peluru di tahun 2021.
Selanjutnya terdapat kapal cepat rudal (KCR) 60 meter yang dikenal sebagai KRI Kerambit, produksi PT. PAL Indonesia. Kapal tersebut sebagian besar komponennya memiliki unsur TKDN dan merupakan andalan TNI AL untuk mengawal wilayah pantai Indonesia.