Terjaring Razia, Pelanggar Prokes di Banjarmasin Jalani Sidang di Tempat

9 Agustus 2021 12:33 WIB
Warga pelanggar prokes menjalani sidang
Warga pelanggar prokes menjalani sidang ( Smart FM / Jumahuddin)

"Termasuk juga ada tiga pengusaha rumah makan yang terjaring sebelumnya. Karena tidak mengupayan jaga jarak. Hingga terjadi kerumunan. Semuanya di wilayah Banjarmasin Utara," tambahnya lagi.

Mulyadi melanjutkan, dari total uang denda yang terkumpul dari proses sidang ini sebanyak Rp 1.375.000. Semuanya masih ke dalam kas daerah.

"Untuk nanti lanjut atau tidak PPKM level IV, penegakan prokes akan tetap jalan," janjinya. 

Baca Juga: Hampir Dua Pekan PPKM Level IV di Banjarmasin. Ribuan Pelanggar Prokes Terdata

Terpisah. Hakim dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Putu Agus Wiranata membeberkan, denda yang diberikan kepada pelanggar prokes beragam. Mulai dari yang terendah sebesar Rp 25 ribu dan maksimal sebesar Rp 100 ribu.

Bahkan bagi pelanggar yang tidak memiliki uang atau sedang tidak bekerja, pihaknya hanya akan menjatuhkan sanksi sosial.

"Kita sesuaikan lagi dengan kondisi perekonomian mereka. Apalagi pekerjaan mereka rata-rata buruh. Perwali itu hanya mengatur denda maksimal," imbuhnya.

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
membedakan dari operasi yustisi sebelum-sebelumnya, pelanggar prokes yang terjaring petugas harus menjalani sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin