"Termasuk juga ada tiga pengusaha rumah makan yang terjaring sebelumnya. Karena tidak mengupayan jaga jarak. Hingga terjadi kerumunan. Semuanya di wilayah Banjarmasin Utara," tambahnya lagi.
Mulyadi melanjutkan, dari total uang denda yang terkumpul dari proses sidang ini sebanyak Rp 1.375.000. Semuanya masih ke dalam kas daerah.
"Untuk nanti lanjut atau tidak PPKM level IV, penegakan prokes akan tetap jalan," janjinya.
Baca Juga: Hampir Dua Pekan PPKM Level IV di Banjarmasin. Ribuan Pelanggar Prokes Terdata
Terpisah. Hakim dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Putu Agus Wiranata membeberkan, denda yang diberikan kepada pelanggar prokes beragam. Mulai dari yang terendah sebesar Rp 25 ribu dan maksimal sebesar Rp 100 ribu.
Bahkan bagi pelanggar yang tidak memiliki uang atau sedang tidak bekerja, pihaknya hanya akan menjatuhkan sanksi sosial.
"Kita sesuaikan lagi dengan kondisi perekonomian mereka. Apalagi pekerjaan mereka rata-rata buruh. Perwali itu hanya mengatur denda maksimal," imbuhnya.