Banjarmasin, Sonora.ID - Operasi yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) di Banjarmasin kembali digelar. Kali ini, penegakan prokes digelar di depan Markas Satpol PP di jalan KS. Tubun, Kec. Banjarmasin Selatan, bersama instansi terkait.
Yang membedakan dari operasi yustisi sebelum-sebelumnya, pelanggar prokes yang terjaring petugas harus menjalani sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
"Untuk proses sidang baru kali ini laksanakan. Ke depan kita rencanakan dua kali seminggu paling tidak ada persidangan," ucap Mulyadi, Kasi Penegakkan Penyidik PNS Satpol PP kota Banjarmasin, saat ditemui Smart FM usai operasi yustisi prokes, Senin (09/08) pagi.
Baca Juga: Protes Berbikini Berbuntut Tersangka, Pengacara Dinar Candy: Itu Bentuk Kritik
Mulyadi menerangkan, selama kurang lebih dilaksanakan operasi yustisi, terjaring sebanyak 28 warga karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Mereka yang terjaring, langsung menjalani sidang di tempat. Sanksinya beragam, mulai dari sanksi sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda, sebagaimana yang diatur dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020.
"Yang dikenakan sanksi denda ada 18 orang. Sedangkan sanksi sosial ada 10 orang. Tapi total yang menjalani sidang hari ini ada 39 orang. Karena digabung dengan warga yang terjaring yustisi hari sebelumnya," pungkasnya.
"Termasuk juga ada tiga pengusaha rumah makan yang terjaring sebelumnya. Karena tidak mengupayan jaga jarak. Hingga terjadi kerumunan. Semuanya di wilayah Banjarmasin Utara," tambahnya lagi.
Mulyadi melanjutkan, dari total uang denda yang terkumpul dari proses sidang ini sebanyak Rp 1.375.000. Semuanya masih ke dalam kas daerah.
"Untuk nanti lanjut atau tidak PPKM level IV, penegakan prokes akan tetap jalan," janjinya.
Baca Juga: Hampir Dua Pekan PPKM Level IV di Banjarmasin. Ribuan Pelanggar Prokes Terdata
Terpisah. Hakim dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Putu Agus Wiranata membeberkan, denda yang diberikan kepada pelanggar prokes beragam. Mulai dari yang terendah sebesar Rp 25 ribu dan maksimal sebesar Rp 100 ribu.
Bahkan bagi pelanggar yang tidak memiliki uang atau sedang tidak bekerja, pihaknya hanya akan menjatuhkan sanksi sosial.
"Kita sesuaikan lagi dengan kondisi perekonomian mereka. Apalagi pekerjaan mereka rata-rata buruh. Perwali itu hanya mengatur denda maksimal," imbuhnya.
Ia menekankan, rata-rata alasan warga yang terjaring razia petugas adalah lupa membawa masker. Sebagian juga ada tidak mengenakan masker dengan benar.
"Ada sekitar 21 orang yang menjalani sidang. Rata-rata mereka beralasan lupa," tutupnya.