Selain itu, keputusan pemerintah menggeser hari libur yaitu menghindari long weekend yang berpotensi meningkatnya jumlah kasus virus Covid-19.
"Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19," kata Muhadjir, Jumat (18/6/2021)
Tak hanya Tahun Baru Islam saja yang diubah, hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya 19 Oktober 2021, liburnya digeser menjadi 20 Oktober 2021.
Pemerintah juga meniadakan libur cuti bersama Hari Raya Natal yang jatuh pada 24 Desember 2021.
Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Sudah Diperbolehkan bagi Ibu Hamil, Berikut Syaratnya
Sumber: Kompas.com