Meskipun hari liburnya digeser, Tahun Baru Islam 1443 H atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021, hanya hari liburnya saja yang berubah.
Pemerintah juga turut mengubah hari libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW yang sebelumnya 19 Oktober 2021 menjadi 20 Oktober 2021.
Untuk libur cuti bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 akan ditiadakan.
Baca Juga: 4 Pemborosan APBD DKI Jakarta yang Ditemukan BPK, Telan Anggaran Hingga Miliaran Rupiah
Alasan
Melansir Kompas.com, Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya peninjauan ulang terhadap hari libur nasional dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Menurutnya, alasan perubahan itu dilakukan dalam rangka mencegah meningkatnya mobilitas masyarakat yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.
“Oleh karena itu pemerintah perlu mengubah hari libur nasional dan menghapus cuti bersama Hari Natal 2021 untuk menghindari long weekend yang berpotensi mendorong penumpukan masyarakat pada waktu tertentu, sehingga meningkatkan penyebaran Covid-19,” jelas Muhadjir, Jumat (18/6/2021).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Imbau Semua Pihak Ikuti Pergeseran Libur Tahun Baru Islam Jadi 11 Agustus"