Banjarmasin, Sonora.ID - Selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Banjarmasin, Tim Satgas Covid-19 memberlakukan sanksi denda bagi oknum warga melanggar prokes.
Disamping denda, petugas gabungan yang bertugas juga menerapkan sanksi sosial, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020.
Namun dalam perjalanannya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mendadak meminta, agar sanksi denda yang ada dalam Perwali itu ditunda pemberlakuannya.
Baca Juga: 8.312 Warga Pesisir Kalsel Sudah Divaksin oleh Tim Nakes Lanal Banjarmasin
Padahal selama penerapan PPKM level IV ini, sudah ada beberapa oknum warga yang membayar denda, karena melanggar prokes.
"Karena yang bisa sanksi denda hanya Peraturan Daerah (Perda) atau undang-undang. Untuk kedepan hanya ada teguran lisan atau tertulis dan sanksi sosial," ungkap Ibnu, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, usai melaksanakan rapat evaluasi PPKM, di aula Kayuh Baimbai, Senin (09/08) sore.
Ibnu menekankan kepada jajarannya, agar pada penegakan prokes ke depan, pihaknya penerapan sanksi denda administratif ini ditunda sementara waktu.