Sanksi Denda Pelanggar Prokes di Banjarmasin Mendadak Distop, Berikut Alasannya

9 Agustus 2021 18:48 WIB
Oknum warga terjaring operasi yustisi
Oknum warga terjaring operasi yustisi ( Smart FM / Jumahuddin)

"Termasuk juga ada tiga pengusaha rumah makan yang terjaring sebelumnya. Karena tidak mengupayan jaga jarak. Hingga terjadi kerumunan. Semuanya di wilayah Banjarmasin Utara," tambahnya lagi.

Mulyadi melanjutkan, dari total uang denda yang terkumpul dari proses sidang ini sebanyak Rp 1.375.000. Semuanya masih ke dalam kas daerah.

"Untuk nanti lanjut atau tidak PPKM level IV, penegakan prokes akan tetap jalan," janjinya. 

Terpisah. Hakim dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Putu Agus Wiranata membeberkan, denda yang diberikan kepada pelanggar prokes beragam. Mulai dari yang terendah sebesar Rp 25 ribu dan maksimal sebesar Rp 100 ribu.

 Baca Juga: Seleksi Lelang Sekda Banjarmasin Dimulai, Sedikit Pejabat Internal yang Berpeluang

Bahkan bagi pelanggar yang tidak memiliki uang atau sedang tidak bekerja, pihaknya hanya akan menjatuhkan sanksi sosial.

"Kita sesuaikan lagi dengan kondisi perekonomian mereka. Apalagi pekerjaan mereka rata-rata buruh. Perwali itu hanya mengatur denda maksimal," imbuhnya.

Ia menekankan, rata-rata alasan warga yang terjaring razia petugas adalah lupa membawa masker. Sebagian juga ada tidak mengenakan masker dengan benar.

"Ada sekitar 21 orang yang menjalani sidang. Rata-rata mereka beralasan lupa," tutupnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Namun dalam perjalanannya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mendadak meminta, agar sanksi denda yang ada dalam Perwali itu ditunda pemberlakuannya.