Sanksi Denda Pelanggar Prokes di Banjarmasin Mendadak Distop, Berikut Alasannya

9 Agustus 2021 18:48 WIB
Oknum warga terjaring operasi yustisi
Oknum warga terjaring operasi yustisi ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Selama masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Banjarmasin, Tim Satgas Covid-19 memberlakukan sanksi denda bagi oknum warga melanggar prokes.

Disamping denda, petugas gabungan yang bertugas juga menerapkan sanksi sosial, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 68 Tahun 2020.

Namun dalam perjalanannya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mendadak meminta, agar sanksi denda yang ada dalam Perwali itu ditunda pemberlakuannya.

Baca Juga: 8.312 Warga Pesisir Kalsel Sudah Divaksin oleh Tim Nakes Lanal Banjarmasin

Padahal selama penerapan PPKM level IV ini, sudah ada beberapa oknum warga yang membayar denda, karena melanggar prokes.

"Karena yang bisa sanksi denda hanya Peraturan Daerah (Perda) atau undang-undang. Untuk kedepan hanya ada teguran lisan atau tertulis dan sanksi sosial," ungkap Ibnu, saat ditemui Smart FM Banjarmasin, usai melaksanakan rapat evaluasi PPKM, di aula Kayuh Baimbai, Senin (09/08) sore.

Ibnu menekankan kepada jajarannya, agar pada penegakan prokes ke depan, pihaknya penerapan sanksi denda administratif ini ditunda sementara waktu.

"Alasannya karena ingin menaikan status Perwali Nomor 68 Tahun 2020 ini menjadi Perda lebih dulu, sesuai masukan dari pihak-pihak terkait," pungkasnya.

Sebelumnya, Satpol PP bersama instansi terkait lain menggelar operasi yustisi penegakan Prokes, di depan Markas Satpol PP di jalan KS. Tubun, Kec. Banjarmasin Selatan, Senin (09/08) siang. 

Yang membedakan dari operasi yustisi sebelum-sebelumnya, pelanggar prokes yang terjaring petugas harus menjalani sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca Juga: Hampir Dua Pekan PPKM Level IV di Banjarmasin. Ribuan Pelanggar Prokes Terdata

Kasi Penegakkan Penyidik PNS Satpol PP kota Banjarmasin, Mulyadi menerangkan, selama kurang lebih dilaksanakan operasi yustisi, terjaring sebanyak 28 warga karena tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Mereka yang terjaring, langsung menjalani sidang di tempat. Sanksinya beragam, mulai dari sanksi sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda, sebagaimana yang diatur dalam Perwali Nomor 68 Tahun 2020.

"Yang dikenakan sanksi denda ada 18 orang. Sedangkan sanksi sosial ada 10 orang. Tapi total yang menjalani sidang hari ini ada 39 orang. Karena digabung dengan warga yang terjaring yustisi hari sebelumnya," pungkasnya.

"Termasuk juga ada tiga pengusaha rumah makan yang terjaring sebelumnya. Karena tidak mengupayan jaga jarak. Hingga terjadi kerumunan. Semuanya di wilayah Banjarmasin Utara," tambahnya lagi.

Mulyadi melanjutkan, dari total uang denda yang terkumpul dari proses sidang ini sebanyak Rp 1.375.000. Semuanya masih ke dalam kas daerah.

"Untuk nanti lanjut atau tidak PPKM level IV, penegakan prokes akan tetap jalan," janjinya. 

Terpisah. Hakim dari Pengadilan Negeri Banjarmasin, Putu Agus Wiranata membeberkan, denda yang diberikan kepada pelanggar prokes beragam. Mulai dari yang terendah sebesar Rp 25 ribu dan maksimal sebesar Rp 100 ribu.

 Baca Juga: Seleksi Lelang Sekda Banjarmasin Dimulai, Sedikit Pejabat Internal yang Berpeluang

Bahkan bagi pelanggar yang tidak memiliki uang atau sedang tidak bekerja, pihaknya hanya akan menjatuhkan sanksi sosial.

"Kita sesuaikan lagi dengan kondisi perekonomian mereka. Apalagi pekerjaan mereka rata-rata buruh. Perwali itu hanya mengatur denda maksimal," imbuhnya.

Ia menekankan, rata-rata alasan warga yang terjaring razia petugas adalah lupa membawa masker. Sebagian juga ada tidak mengenakan masker dengan benar.

"Ada sekitar 21 orang yang menjalani sidang. Rata-rata mereka beralasan lupa," tutupnya.

PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Namun dalam perjalanannya, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina mendadak meminta, agar sanksi denda yang ada dalam Perwali itu ditunda pemberlakuannya.