Mal di Jakarta Sudah Buka, Anak dan Lansia Tidak Boleh Masuk!

10 Agustus 2021 09:30 WIB
Ilustrasi Mall
Ilustrasi Mall ( )
  1. Kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal mal tersebut.
  2. Jam operasional pukul 10.00-20.00 WIB dengan disiplin protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
  3. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
  4. Bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mal ditutup.

Baca Juga: PPKM Terbaru, Wali Kota Makassar Buat Aturan Masuk Mal Wajib Vaksin

Aturan dilarangnya anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke mal ini berkaitan dengan belum adanya vaksinasi Covid-19 untuk anak pada usia tersebut.

Sedangkan, lansia di atas 70 tahun juga dilarang masuk ke mal karena termasuk dalam golongan rentan yang dianggap lebih mudah terpapar virus corona.

Di sisi lain, tak hanya mal yang sudah mulai boleh beroperasi tetapi tempat ibadah pun sudah boleh dibuka dengan ketentuan yang sama, yaitu 25 persen dari kapasitas normal atau 20 orang.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Jakarta Berstatus PPKM Level 4, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal’.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm