Sonora.ID - Menanggapi peningkatan kasus baru Covid-19 yang terjadi selama beberapa bulan terakhir ini, pemerintah pusat dan daerah mengeluarkan kebijakan yang dikenal dengan sebutan PPKM untuk berbagai wilayah.
Awalnya kebijakan ini diberlakukan untuk Jawa-Bali, namun karena lonjakan terjadi di berbagai daerah maka PPKM pun diberlakukan di wilaya lain.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa PPKM akan berakhir pada tanggal 9 Agustus 2021, namun melihat masih terjadinya tambahan kasus baru dalam jumlah yang banyak, maka PPKM ini pun diperpanjang hingga 16 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Terbaru, Wali Kota Makassar Buat Aturan Masuk Mal Wajib Vaksin
Namun, ada beberapa kebijakan yang memperbolehkan hal-hal yang pada PPKM sebelumnya tidak boleh dilakukan, salah satunya adalah pembukaan pusat perbelanjaan atau mal.
Dikutip dari Kompas.com, pada periode perpanjangan PPKM ini, mal sudah kembali dibuka.
Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dijalankan oleh pihak pengelola mal di wilayah DKI Jakarta, yaitu dengan melarang lansia dan anak untuk masuk ke mal.
Beberapa aturan pembukaan mal di DKI Jakarta pada PPKM level 4 yang mulai berlaku hari ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Tim Satgas Covid-19 Kota Banjarmasin Kembali Lakukan Evaluasi PPKM
Baca Juga: PPKM Terbaru, Wali Kota Makassar Buat Aturan Masuk Mal Wajib Vaksin
Aturan dilarangnya anak di bawah 12 tahun untuk masuk ke mal ini berkaitan dengan belum adanya vaksinasi Covid-19 untuk anak pada usia tersebut.
Sedangkan, lansia di atas 70 tahun juga dilarang masuk ke mal karena termasuk dalam golongan rentan yang dianggap lebih mudah terpapar virus corona.
Di sisi lain, tak hanya mal yang sudah mulai boleh beroperasi tetapi tempat ibadah pun sudah boleh dibuka dengan ketentuan yang sama, yaitu 25 persen dari kapasitas normal atau 20 orang.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, dengan judul ‘Jakarta Berstatus PPKM Level 4, Anak dan Lansia Dilarang Masuk Mal’.