Presidium Farmasis Indonesia Bersatu Desak Pemerintah Kaji Ulang HET Obat Covid19

10 Agustus 2021 11:17 WIB
Obat-obatan corona
Obat-obatan corona ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan agar kembali mengkaji ulang pengaturan Harga Eceran Tertinggi HET obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19).

"Saat ini stok obat di hampir semua Apotek yang ada di Kalsel kosong, baik untuk obat terapi Covid-19 suplemen hingga vitamin support," ungkap Presidium FIB Hasan Ismail (09/8).

Hasan mengungkapkan, akibat aturan HET pabrikan produsen obat ditengarai tidak maksimal dalam memproduksi, sehingga terjadinya kekosongan dan langkanya stok obat terapi covid19 di pasaran.

Baca Juga: Pasien Covid–19 di Sragen yang Jalani Isoter dan Isoman Sudah Diberikan Obat Ivermectin

Hal ini harus menjadi perhatian serius  Menteri kesehatan untuk mengkaji ulang ketentuan dan merevisi kebijakan terkait ambang batas harga obat di masa pandemi covid 19, "Revisi harus melibatkan seluruh stakeholder, khususnya Apoteker," tambahnya.

Ada 11 obat yang ditetapkan harga eceran tertinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19, antara lain :

  1. Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp 22.500 per tablet
  2. Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp 510.000 per vial
  3. Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp 26.000 per kapsul
  4. intravenous Immunoglobulin 5% 50ml (infus) Rp 3.262.300 per vial
  5. intravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp 3.965.000 per vial
  6. intravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp 6.174.900 per vial
  7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp 7.500 per tablet
  8. Tocilizumab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp 5.710.600 per vial
  9. Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp 1.162.200 per vial
  10. Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp 1.700 per tablet
  11. Azithromycin 50O mg (Infus) Rp 95.400 per vial

Halaman Berikutnya
PenulisJumahudin
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
88.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.8 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Presidium Farmasis Indonesia Bersatu (FIB), meminta pemerintah melalui Kementerian Kesehatan agar kembali mengkaji ulang pengaturan Harga Eceran Tertinggi HET obat dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid19).