Makassar, Sonora.ID - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Makassar kembali diperpanjang.
Pemerintah melakukan penyusuaian ketentuan dengan membolehkan tempat ibadah buka, dengan syarat kapasitas 25 persen.
Wali Kota, Danny Pomanto menyampaikan hal itu saat ditemui di kediaman pribadinya, jalan amirullah, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: PPKM Level IV Jilid III. Wali Kota Banjarmasin Pastikan Tak Ada Vaksinasi Massal
Dia mengatakan keputusan perpanjangan PPKM setelah diterima instruksi menteri dalam negeri (Inmendagri) nomor 31 tahun 2021.
Kemudian menjadi pedoman dalam penerbitan surat edaran Wali Kota nomor 443.01/400/S.Edar/Kesbangpol/VII/2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat.
"Yang jelas prinsip harus sama, bedanya ada kelonggaran di peribadatan itu 25 persen," ujarnya.
Danny menyebutkan kelonggaran lainnya yaitu dibolehkannya kegiatan atau pertandingan olahraga. Namun ada syarat yang dipatuhi yakni tidak boleh ada penonton.
"Kalau olahraga inisiasi mandiri atau pemerintah itu dibolehkan, tanpa penonton," tambahnya.
Khusus pusat perbelanjaan modern atau mal dan tempat hiburan malam tetap ditutup sementara.
"Jadi itu bedanya, yang lain sama. Mal tetap sama," jelasnya.
Baca Juga: Hanya Perpanjang Sepekan, Wali Kota Banjarmasin Klaim Mampu Turunkan Level PPKM
Diketahui ada 19 poin penting dalam PPKM level 4 di Makassar. Ketentuan lainnya yaitu pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong dan sejenisnya dapat buka sampai pukul 21.00 wita.
Selain itu, warung makan dan lapak jalanan diizinkan buka sampai pukul 22.00 wita. Khusus supermaket dan swalayan yang menjual kebutuhan pokok dibatasi sampai pukul 20.00 wita.
Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan dan tempat hiburan malam ditutup sementara.
"Berlaku mulai hari ini, 10 sampai 23 Agustus 2021," tutupnya.