"NR datang ke kontrakannya Bapak Yanto untuk menanyakan terkait dengan anak atau MR, cucunya Pak Yanto untuk dibawa bersama NR."
"Sejak saat itu, Pak Yanto dan Ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih 20 hari."
"Dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," kata Susatyo.
Lapor polisi
Nenek Mardiyah baru melapor ke polisi dan kasusnya ini terungkap pada 6 Agustus 2021.
"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk melayani dan menyelamatkan korban."
Baca Juga: Viral! Polisi di Solo Bantu Jualan Pedagang Koran dan Tisu Saat Patroli
"Ditemukanlah MR di rumah (NR) dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ungkap Susatyo.
Karena cucu yang menjadi korban itu masih di bawah umur, maka penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.
"Hari Sabtunya pada 7 Agustus kami berkoordinasi dengan P2TP2A dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara psikis."
"Hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan kepada para saksi, sebanyak lima orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," tambahnya.