Sonora.ID – Kisah seorang nenek yang disebut menyerahkan cucunya sebagai jaminan utang viral di media sosial.
Menurut kabar yang beredar, sang nenek tersebut memiliki utang hingga belasan juta rupiah kepada rentenir.
Lokasi kejadian itu di Bogor, Jawa Barat dan terjadi pada 16 Juli 2021.
Namun, baru-baru ini diketahui bahwa kabar tersebut ternyata tidak benar.
Faktanya, sang nenek tidak memberikan cucunya sebagai jaminan, melainkan cucunya diambil secara paksa oleh seseorang yang merupakan rentenir.
Baca Juga: Menaker Imbau Semua Kantor Ikuti Pergeseran Libur Nasional Tahun Baru Islam
Kronologi kejadian
Melansir dari Tribunnews Bogor, kejadian itu bermula saat nenek bernama Mardiyah itu berutang kepada rentenir berinisial NR.
Utang awal nenek sekitar Rp 8,7 juta dan kemudian berlipat menjadi Rp 15,4 juta. Pinjaman itu juga sudah berlangsung cukup lama.
Sehingga NR pun mendatangi kediaman Mardiyah. Kemudian, bukannya menagih utang, NR malah menanyakan keberadaan cucu Mardiyah, MR yang masih berusia 5 tahun.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan, peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021 sekira pukul 20.00 WIB.
"NR datang ke kontrakannya Bapak Yanto untuk menanyakan terkait dengan anak atau MR, cucunya Pak Yanto untuk dibawa bersama NR."
"Sejak saat itu, Pak Yanto dan Ibu Mardiyah ini tidak bisa menemui cucunya kurang lebih 20 hari."
"Dari sejak tanggal 16 Juli sampai dengan 6 Agustus," kata Susatyo.
Lapor polisi
Nenek Mardiyah baru melapor ke polisi dan kasusnya ini terungkap pada 6 Agustus 2021.
"Menerima laporan tersebut maka yang dilakukan pertama kali sebagai tindak kemanusiaan adalah langsung petugas dari P2TP2A dan Satreskrim untuk melayani dan menyelamatkan korban."
Baca Juga: Viral! Polisi di Solo Bantu Jualan Pedagang Koran dan Tisu Saat Patroli
"Ditemukanlah MR di rumah (NR) dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga," ungkap Susatyo.
Karena cucu yang menjadi korban itu masih di bawah umur, maka penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Unit PPA Polresta Bogor Kota.
"Hari Sabtunya pada 7 Agustus kami berkoordinasi dengan P2TP2A dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara psikis."
"Hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan kepada para saksi, sebanyak lima orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," tambahnya.
NR ditetapkan sebagai tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi pun menetapkan NR sebagai tersangka dalam kasus ini.
NR mengaku nekat membawa MR karena menurut keterangannya Mardiyah sering berpindah tempat.
"Bahwa Ibu Mardiyah informasi yang disampaikan pihak NR selalu berpindah-pindah, inginnya membawa MR."
"Dengan perbuatan itu, membuat tindak pidana bisa terjadi, bukan karena utang piutang," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, dilansir Tribunnews Bogor.
NR disangkakan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana.
"Yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum." kata dia.
Untuk diketahui, kedua orangtua MR telah meninggal dunia. Sehingga bocah yatim piatu tersebut diasuh oleh kakek dan neneknya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Sebenarnya Dibalik Viral Bocah 5 Tahun Jadi Jaminan Utang, Rentenir Ditetapkan Tersangka