NR ditetapkan sebagai tersangka
Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya polisi pun menetapkan NR sebagai tersangka dalam kasus ini.
NR mengaku nekat membawa MR karena menurut keterangannya Mardiyah sering berpindah tempat.
"Bahwa Ibu Mardiyah informasi yang disampaikan pihak NR selalu berpindah-pindah, inginnya membawa MR."
"Dengan perbuatan itu, membuat tindak pidana bisa terjadi, bukan karena utang piutang," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, dilansir Tribunnews Bogor.
NR disangkakan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana.
"Yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum." kata dia.
Untuk diketahui, kedua orangtua MR telah meninggal dunia. Sehingga bocah yatim piatu tersebut diasuh oleh kakek dan neneknya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Sebenarnya Dibalik Viral Bocah 5 Tahun Jadi Jaminan Utang, Rentenir Ditetapkan Tersangka