Makassar, Sonora.ID - Pekerja hiburan yang tergabung dalam AUHM mengeluhkan perpanjangan PPKM level 4 di Makassar hingga 23 Agustus 2021.
Aturan itu dianggap tidak adil seiring tempat usaha jenis lain dibolehkan dengan batasan waktu dan pengunjung. Seperti warung makan, warkop, cafe dan pedagang kaki lima.
Ketua AUHM Makassar, Zulkarnain Ali Naru mengatakan kebijakan pemerintah terkait pelonggaran usaha seharusnya diberlakukan secara adil.
Dalam artian, tidak hanya memberi peluang berulang bagi usaha lain yang sebelumnya memang tidak ditutup sepenuhnya sejak diberlakukannya PPKM.
"Kalau kita mau jujur, PPKM ini bagi pemerintah mungkin menjadi 'solusi' terbaik mengatasi pandemi. Namun bagi kami, PPKM justru menjadi 'phobia' yang berkepanjangan. Karena pekerja pada usaha-usaha hiburan semisal Bar dan Pub, Eksekutif Karaoke serta Rumah Bernyanyi Keluarga selama ini, sudah sangat menderita akibat pemberlakuan PPKM," kaya dia.
Baca Juga: Dua Hiburan Malam di Denpasar Diganjar Denda Rp 1 Juta dan Ditutup Sementara
"Bahkan sejak tahun lalu, ketika PSBB dalam dua tahap diberlakukan, para pekerja sudah merasakan dampak yang luar biasa hingga sejumlah tempat mereka mencari nafkah terpaksa ditutup. Bahkan sebagian usaha mulai bangkrut dan ribuan karyawannya terpaksa dirumahkan tanpa ada kejelasan. Sementara bantuan pemerintah terhadap para pekerja/karyawan dan pelaku usaha belum menyentuh sektor ini" ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (10/8/2021).
Dia kemudian memaparkan dampak dari perpanjangan PPKM yang telah diperpanjang berulang kali. Ribuan pekerja terpaksa dirumahkan dan kesulitan mencari nafkah.
"Pemerintah harusnya bisa lebih arif, bijaksana dan adil melihat kondisi masyarakat saat ini. Khususnya di Kota Makassar, selain rakyat kecil, juga ada sekitar 3.810 pekerja/karyawan usaha hiburan yang selama ini sudah sangat menderita akibat kebijakan perpanjangan PPKM yang sudah diberlakukan 'berjilid-jilid' tersebut," ungkapnya.
Menyinggung potensi penyebaran virus corona, Zul mengatakan bahwa semua lokasi tentu berpotensi menjadi tempat episentrum. Termasuk toko besar dan usaha-usaha yang sebelumnya diberi kelonggaran dalam PPKM Level 4.
"Kan aneh juga, usaha yang tidak menjalankan Prokes justru diberi kelonggaran buka, sementara usaha yang sudah siap menjalankan Prokes malah tidak diizinkan buka," katanya.
Olehnya itu, bila usaha hiburan masih belum diizinkan buka, dia berharap pemerintah juga bisa segera hadir memberikan solusi yang tepat untuk menyelamatkan nasib 3.810 karyawan dan pekerja dari ancaman kelaparan, PHK besar-besaran dan kebangkrutan usaha industri pariwisata, khususnya sektor hiburan.
Baca Juga: PPKM Level 4 di Makassar Diperpanjang, Tempat Ibadah Boleh Buka
"Meski sejak awal kami berkomitmen mendukung penganganan Covid-19, termasuk selalu mengambil bagian dalam mensosialisasikan pentingnya protokol kesehatan dan vaksinasi untuk mengakhiri pandemi ini. Namun, bila kami belum di izinkan buka, maka pemerintah selayaknya bisa memberikan solusi kepada para pekerja yang jumlahnya ribuan dan saat ini masih terus 'dirumahkan' tanpa ada kejelasan nasib mereka," katanya.
Bagi para pekerja, lanjutnya, yang mereka tahu itu bukan hanya soal kesehatan, tetapi masalah ekonomi untuk tetap bertahan hidup dalam masa sulit seperti saat ini juga menjadi hal yang penting.
"Bukan tentang PPKM Darurat atau PPKM Level 4 ini tak boleh dan tak pantas dipilih oleh pemerintah. Semua tahu kedaruratan ini memang harus diambil meski dengan sangat terpaksa demi keselamatan rakyat yang lebih banyak. Tapi kan pemerintah juga harus tahu, para pekerja juga manusia yang butuh makan, butuh biaya sekolah bagi anak-anak mereka, butuh tempat untuk berteduh, biaya kost, membayar cicilan kendaraan, tagihan listrik dan kebutuhan lainnya," ungkapnya.
Pemerintah, kata dia, tidak selayaknya lepas tangan dari aturan yang dibuat tanpa ada solusi demi terwujudnya rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya mereka yang berada pada tingkat ekonomi menengah ke bawah dan usaha mikro.
"Kalau mereka terus dibiarkan tanpa ada solusi, bukan tidak mungkin akan banyak yang akan memilih utang riba melalui renterir karena tak ada solusi dari pemerintah. Kalau ini terjadi, yah pasti akan semakin menyulitkan hidup para pekerja ini ke depan," imbuhnya.
"Jujur saja, kalau hanya paket Sembako, sekarang ini tak ada lagi nilainya. Tidak ada artinya. Percuma, karena kesulitan ekonomi yang dirasakan ribuan pekerja atau karyawan usah hiburan saat ini, sudah berada pada 'Level 10'. Kalau PPKM itu baru Level 4. Kalau cuma sembako, dikonsumsi untuk satu keluarga paling habis cuma dalam 2 hari. Mereka kini butuh dana segar. Itupun kalau cuma 1 jutaan tidak bakalan cukup. Harus per orang diberikan bantuan dana minimal 1 bulan gaji sesuai aturan 'upah' yang ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah juga," harapnya.
Baca Juga: PPKM Level IV Jilid III. Wali Kota Banjarmasin Pastikan Tak Ada Vaksinasi Massal
Dikatakan, pihaknya sangat menyadari bahwa dalam upaya menekan laju pandemi Covid-19, pemerintah harus berperan demi keselamatan rakyat yang lebih banyak. Namun, disisi lain tentu pemerintah juga wajib hadir merasakan beban bagi mereka yang terdampak secara langsung.
"Apapun masalahnya, bagaimana pun caranya, kami hanya menuntut pemerintah bisa memberikan solusi kepada para pekerja yang jumlahnya sekitar 3.810 dan ratusan pengusaha yang terdampak sejak pemberlakuan PSBB hingga aturan PPKM berlapis-lapis ini. Karena itu sudah menjadi tanggungjawab para pemimpin sebagai orang-orang yang terpilih. Mereka harus mampu mencari solusinya," jelasnya.
"Saya berbicara sesuai apa yang saya dengar dan lihat serta apa yang dirasakan para pekerja/karyawan saat ini. Dan, itulah kebenaran yang harus disuarakan. Meski subyektif, setidaknya itu mewakili kebenaran yang ada dari dalam diri mereka dan kita wajib meyakininya," imbuhnya lagi.
Terakhir, Kata Zul, pihaknya juga meminta Pemkot Makassar bisa segera menjalankan programnya untuk pengukur Zona Covid-19 tiap RT, karena dalam Surat Edaran Walikota, hal itu selalu menjadi alasan penutupan sementara usaha-usaha hiburan.