Pihaknya juga menyoroti proses pencairan dana CSR Bank Sulselbar untuk pembangunan masjid tersebut yang tergolong singkat. Kendati tak ada SOP yang mengatur cepat tidaknya pencairan dana CSR, pihaknya menganggap hal tidak wajar. Mengingat jumlahnya cukup besar yakni Rp400 juta.
"Saksi Dirut Bank Sulselbar juga tak menunjukkan dokumen memperkuat tanah itu diwakafkan. Memang ia menyatakan masjid tersebut berada di atas lahan milik NA. Kalau diwakafkan ya ke siapa," sebutnya.
Baca Juga: Berkedok Penyaluran Sembako Covid, Pengusaha Ini Kerap Dimintai Uang oleh Orang Kepercayaan NA
Andry menilai, tindakan Nurdin Abdullah mengatasnamakan bantuan masjid untuk mengumpulkan dana adalah sebuah pelanggaran hukum. Apalagi saat itu, Nurdin Abdullah merupakan pejabat negara.
"Meski digunakan untuk kepentingan sosial ya tetap tidak benar. Logikanya ya sampean mencuri tapi untuk anak yatim ya tetap salah kan," ucapnya.
Lebih jauh, ia menyebut, belum ada satupun bukti yang menguatkan bahwa sumbangan tersebut digunakan untuk membangun masjid. Sehingga untuk sementara, pihaknya masih berpendirian, seluruh unsur dalam dakwaan terpenuhi.