JPU KPK Siapkan Sejumlah Saksi Kunci untuk Jerat Nurdin Abdullah

10 Agustus 2021 17:37 WIB
Suasana sidang terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar yang digelar Kamis lalu.
Suasana sidang terdakwa Nurdin Abdullah di Pengadilan Negeri Makassar yang digelar Kamis lalu. ( Dok Smartfm Makassar)

Makassar, Sonora.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Andry Lesmana menuturkan, pihaknya mempersiapkan saksi kunci yang nantinya akan membeberkan fakta baru terkait dana bantuan pembangunan masjid Nurdin Abdullah (NA).

Saksi kunci yang dimaksud antara lain ajudan NA Syamsul Bahri, dan pengurus masjid.

"Jadi akan kita nilai kelanjutannya seperti apa. Saksi kunci yang akan dihadirkan pengurus masjid dan Syamsul Bahri. Terkait gratifikasi Syamsul pasti mengetahui. Di situ akan terang benderang," ujar Andry Lesmana di Makassar, belum lama ini.

Baca Juga: Bertepatan Tahun Baru Islam, Pemkot Makassar Ubah Nama Jalan

Untuk saat ini, kata Andry, saksi yang dihadirkan, baru yang berhubungan dengan dengan pasal 12B Undang-undang Tipikor yakni terkait sumbangan masjid di Pucak.

Sedangkan pada pasal tersebut, yang didakwaan untuk Nurdin Abdullah masih banyak hal lain.

"Ini masih dari satu sektor saja, yakni untuk pembangunan masjid. Kita pelajari nanti. Untuk saat ini, kenapa kita dakwakan seperti itu, ya karena kami yakini itu sebagai cara untuk mengumpulkan uang," jelasnya.

Pihaknya juga menyoroti proses pencairan dana CSR Bank Sulselbar untuk pembangunan masjid tersebut yang tergolong singkat. Kendati tak ada SOP yang mengatur cepat tidaknya pencairan dana CSR, pihaknya menganggap hal tidak wajar. Mengingat jumlahnya cukup besar yakni Rp400 juta.

"Saksi Dirut Bank Sulselbar juga tak menunjukkan dokumen memperkuat tanah itu diwakafkan. Memang ia menyatakan masjid tersebut berada di atas lahan milik NA. Kalau diwakafkan ya ke siapa," sebutnya.

Baca Juga: Berkedok Penyaluran Sembako Covid, Pengusaha Ini Kerap Dimintai Uang oleh Orang Kepercayaan NA

Andry menilai, tindakan Nurdin Abdullah mengatasnamakan bantuan masjid untuk mengumpulkan dana adalah sebuah pelanggaran hukum. Apalagi saat itu, Nurdin Abdullah merupakan pejabat negara.

"Meski digunakan untuk kepentingan sosial ya tetap tidak benar. Logikanya ya sampean mencuri tapi untuk anak yatim ya tetap salah kan," ucapnya.

Lebih jauh, ia menyebut, belum ada satupun bukti yang menguatkan bahwa sumbangan tersebut digunakan untuk membangun masjid. Sehingga untuk sementara, pihaknya masih berpendirian, seluruh unsur dalam dakwaan terpenuhi.

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm