Medan, Sonora.ID - Untuk mengantisipasi semakin meningkatnya angka Covid-19, maka Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan melarang kegiatan pesta yang mengumpulkan orang banyak.
Kasus Covid-19 di Sumatera Utara masih tinggi. Teranyar pada 9 September 2021 hingga pukul 12.00 WIB kasus Covid-19 di Sumut bertambah 1.035 kasus.
Menurut Edy, pihaknya bersama kepolisian dan TNI tidak segan untuk membubarkan pesta yang digelar oleh masyarakat. Sebab, kegiatan pesta tersebut dikhawatirkan menjadi klaster penularan Covid-19.
Baca Juga: Semasa PPKM Darurat, Okupansi Hotel di Medan Anjlok di Bawah 10 Persen
"Pesta-pesta sementara hasil kesepakatan kami bersama pangdam dan kapolda, tidak ada pesta-pesta pernikahan. Boleh akad nikah, boleh pemberkatan, silakan. Batas masyarakat yang boleh hadir dalam kegiatan itu maksimal 25 orang. Kalau itu dilanggar, saya minta maaf, petugas akan membubarkan itu," tegas Edy usai meresmikan Asrama Haji Medan sebagai tempat isolasi terpusat, Selasa (10/8/2021).
Edy menegaskan, bahwa kebijakan larangan menggelar pesta berlaku di seluruh kabupaten/kota yang ada di Sumut.
Mantan Pangkostrad itu berharap, kebijakan tersebut dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Dan pemerintah di kabupaten/kota diminta untuk memberlakukan hal yang sama di wilayah masing-masing.
"Tidak ada bicara level tentang pesta, karena kita level ini tak bisa daerah-daerah. Karena pasien Covid-19 yang di Kota Medan berasal dari seluruh kabupaten/kota. Sehingga di sini (Medan) dibilang level 4. Semua harus taati yang sama," ucap Edy.
Sebelumnya Pemerintah Pusat telah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali hingga dua pekan ke depan, yakni sampai tanggal 23 Agustus 2021.