Denpasar, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar, yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan dan Satpol PP kembali menjaring 8 orang pelanggar protokol kesehatan saat melakukan penertiban PPKM Level 4 di Simpang Jalan Gunung Galunggung - Jalan Cokroaminoto Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Rabu (11/8/2022) mengatakan bahwa penertiban kali ini satu orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker dan 7 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Supaya pelanggar tidak melanggar kembali, Dewa Sayoga mengungkapkan bahwa pelanggar yang di denda maupun yang di berikan pembinaan dalam penertiban ini juga mendapat bantuan sembako.
Baca Juga: Sidak Prokes, Tim Yustisi Denpasar Jaring 13 Pelanggar Prokes
Langkah ini dilakukan untuk mengingatkan mereka agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Dengan cara itu mereka diharapkan ada rasa sadar atas kesalahannya," ungkapnya.
Menurut Dewa Sayoga, kegiatan ini merupakan penertiban secara humanis, karena sampai kapan pun pelanggar itu akan mengingat tentang kesalahanya.
Selain itu, dalam penertiban ini pihaknya juga memberikan bantuan sembako kepada kepada masyarakat yang terdampak pandemi covid 19 dan yang melakukan isolasi mandiri.
"Langkah ini untuk meringankan beban masyarakat serta mengantipasi agar yang isolasi mandiri tidak keluar rumah untuk membeli stok makanan," jelasnya.
Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya mentaati protokol kesehatan diharapkan pandemi ini cepat berlalu dan perekonomian masyarakat bisa kembali normal.