Selain itu, terdapat gap sosial ekonomi antara setiap orang tua peserta didik yang juga mempengaruhi kualitas pembelajaran.
Maka dari itu, pihaknya mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran yang diharapkan menjadi acuan bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) jenjang pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas.
Jumeri juga meminta kepada seluruh dinas Pendidikan untuk menyampaikan pihak sekolah dan orang tua siswa agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan PTM terbatas.
“Semoga panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan sesuai kondisi sekolah pada daerah masing-masing. Penerapan prokes ketat menjadi andalan kita menjalankan pembelajaran dengan selamat. Dan peran dinas Pendidikan di setiap daerah untuk memastikan sekolah-sekolah menjalankan panduan,” tegas Jumeri.
Sebelumnya, Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.
Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021 tersebut menegaskan satuan pendidikan yang para GTK-nya sudah divaksinasi secara lengkap wajib segera menyediakan layanan PTM terbatas.
Bagi sekolah di daerah yang GTK-nya belum divaksinasi tetap diperbolehkan untuk melaksanakan PTM terbatas, selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai dengan izin pemerintah daerah.
Panduan dapat diunduh di laman: