Bunda Tetap Semangat, Ya! Walaupun Terbatas, Ini Syarat Anak Bisa Belajar di Sekolah

12 Agustus 2021 07:55 WIB
Webinar Kebijakan PTM terbatas menyambut tahun ajaran baru 2021/20222
Webinar Kebijakan PTM terbatas menyambut tahun ajaran baru 2021/20222 ( Koleksi Pribadi)

Sonora.ID - Pemerintah menanggapi permintaan orang tua dan guru yang menginginkan pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bagi pelajar di seluruh Indonesia.

Permintaan itu disebabkan tidak seluruh wilayah optimal menjalankan Belajar Dari Rumah (BDR). Kondisi tersebut membuat Pemerintah mengambil langkah cepat untuk mengatasi problem yang terjadi pada Pendidikan anak Indonesia di masa pandemi saat ini.

Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, PTM terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara itu, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan BDR.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen Pauddikdasmen) Jumeri mengatakan, saat ini Indonesia masih menghadapi pandemi Covid-19 yang tingkat penyebarannya semakin tinggi.

Tentunya berpengaruh terhadap pelaksanaan pelayanan Pendidikan yang menjadi ruang lingkup dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).

“Dengan semangat Indonesia tangguh dan tumbuh, semoga (ini) menjadi langkah terbaik bagi anak-anak kita. Karena tentunya anak-anak kita sudah rindu dengan bapak dan ibu gurunya serta teman-temannya. Sudah 3 semester di kunci di rumah. Tidak ada pembelajaran yang normal. sangat sedikit tatap muka antara peserta didik dan guru,” kata Jumeri dikutip dari webinar “Kebijakan PTM Terbatas Menyambut Tahun Ajaran Baru 2021/2022”, Jakarta, Kamis, (12/8/2021).

Diakui Jumeri, konsep BDR hanya bisa optimal di wilayah tertentu, terutama di wilayah dengan akses internet yang baik. Sebagian besar wilayah mengalami hambatan dalam menempuh dan melaksanakan pembelajaran dari rumah.

Baca Juga: Ini Penyebab Palembang Belum Boleh Gelar KBM Tatap Muka

Selain itu, terdapat gap sosial ekonomi antara setiap orang tua peserta didik yang juga mempengaruhi kualitas pembelajaran.

Maka dari itu, pihaknya mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran yang diharapkan menjadi acuan bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) jenjang pendidikan anak usia dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah untuk memudahkan dalam mempersiapkan dan melaksanakan PTM terbatas.

Jumeri juga meminta kepada seluruh dinas Pendidikan untuk menyampaikan pihak sekolah dan orang tua siswa agar tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan PTM terbatas.

“Semoga panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan sesuai kondisi sekolah pada daerah masing-masing. Penerapan prokes ketat menjadi andalan kita menjalankan pembelajaran dengan selamat. Dan peran dinas Pendidikan di setiap daerah untuk memastikan sekolah-sekolah menjalankan panduan,” tegas Jumeri.

Sebelumnya, Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Surat Keputusan Bersama Empat Menteri yang dirilis pada 30 Maret 2021 tersebut menegaskan satuan pendidikan yang para GTK-nya sudah divaksinasi secara lengkap wajib segera menyediakan layanan PTM terbatas.

Bagi sekolah di daerah yang GTK-nya belum divaksinasi tetap diperbolehkan untuk melaksanakan PTM terbatas, selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai dengan izin pemerintah daerah.

Panduan dapat diunduh di laman:

https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/ringkasan-panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pauddikdasmen-di-masa-pandemi-covid-19/

 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm