Denpasar, Sonora.ID - Gunernur Bali, Wayan Koster menyikapi keputusan pemerintah pusat yang memperpanjangn Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Jawa-Bali hingga Senin 16 Agustus 2021.
Gubernur Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Dalam SE Gubernur tersebut, Gubernur Koster mengungkapkan bahwa dikeluarkannya SE ini sebagai bagian dari pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri RI Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, level 3 dan level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Terapkan Sistem Manajemen Energi ISO 50001:2018
Selain itu, Gunernur Koster beralasan bahwa penerbitan SE 14 Tahun 2021 karena kasus baru Covid-19 masih cukup tinggi sebagai akibat dari semakin cepat dan ganasnya penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Bali.
Melihat penularan yang masih tinggi ini, Gubernur Koster meminta kepada semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jiwa masyarakat. Dan Surat Edaran itu sudah berjalan sejak, Selasa 10 Agustus 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Namun yang menjadi perbedaan justru terjadi pada peraturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri. Gubernur Koster secara tegas mewajibkan PPDN ke Bali agar mengantongi hasil negatif tes Swab PCR meskipun telah mendapatkan vaksinasi kedua.
Gubernur Koster juga mengatakan, pihaknya memberikan kelonggaran bagi sektor esensial dan non-esensial dalam SE Gubernur terbaru tersebut. Salah satunya yakni, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 16.00 WITA.
Kemudian, pihaknya juga menyebutkan bahwa sektor non esensial seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WITA.
Sementara untuk, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat pihaknya mengizinkan untuk dibuka dengan maksimal pengunjung makan di tempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA.
Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat dibuka dengan maksimal pengunjung makan ditempat 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WITA.