Hal tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Bersatu Melawan Covid (BLC) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional yang dirilis Dinas Kesehatan Kalbar.
Sebelumnya pemerintah melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2021 menetapkan kabupaten dan kota di luar Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM Level 3, selama dua pekan mulai 10 hingga 23 Agustus 2021.
Dalam Inmendagri tertanggal 9 Agustus 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian itu, seluruh kabupaten dan kota di Kalbar menerapkan PPKM Level 3.
12 kabupaten dan kota berada di zona oranye, termasuk Sambas yang pekan lalu berada di zona merah.
Daerah yang berada di zona berisiko sedang tersebut yakni Bengkayang, Landak, Melawi, Mempawah, Kayong Utara, Ketapang, Kota Pontianak, Kota Singkawang, Sambas, Sanggau, Sekadau, dan Sintang.