Karikatur yang dipublikasikan oleh LPM LIMAS adalah karya jurnalistik. Penerbitan karikatur itu merujuk pada permasalahan yang tengah terjadi di Universitas Sriwijaya.
Selain itu LPM LIMAS juga sedang melakukan salah satu perannya sebagai lembaga pers yakni kontrol sosial.
Pemberian sanksi akademik pada jurnalis mahasiswa adalah tindakan represif yang tak menghargai kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia yang dijamin lewat undang-undang.
Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diterapkan, Pemerintah Diharapkan Konsisten
Untuk Itu AJI Palembang mengeluarkan point pernyataan sikap:
1. Mengecam tindakan represif yang dilakukan pihak Universitas Sriwijaya dalam hal ini Dekanat FISIP Unsri kepada pengurus LPM LIMAS FISIP UNSRI.
2. Mendesak Dekanat FISIP Unsri mencabut sanksi yang diberikan pada pengurus LPM LIMAS.
3. Mendesak Universitas Sriwijaya menghormati dan tak menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik di kampus.
4. Menyelesaikan perkara jurnalistik lewat jalur jurnalistik
5. Mendesak Universitas Sriwijaya lebih fokus menyelesaikan perkara UKT alih-alih sibuk membungkam kebebasan pers dan ekspresi.