AJI Palembang Kecam Tindakan Represif Dekanat FISIP Unsri pada LPM LIMAS

12 Agustus 2021 18:36 WIB
Aliansi Jurnalis Independen.
Aliansi Jurnalis Independen. ( )

Palembang, Sonora.ID - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palembang mengecam tindakan represif Dekanat Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Sriwijaya (Unsri) pada Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) LIMAS FISIP Unsri.

Tindakan represif berupa ancaman sanksi akademik diberikan kepada para pengurusnya karena perkara karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS.

Dari fakta yang dikumpulkan Bidang Advokasi AJI Palembang, pihak kampus Unsri keberatan pada karya jurnalistik yang diterbitkan LPM LIMAS berupa karikatur tentang isu Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tengah hangat di Unsri.

Seperti diketahui, saat ini mahasiswa Unsri sedang berjuang meminta keringanan UKT di masa pandemi. Karikatur itu dipublikasikan pada fitur instastory akun resmi Instagram LPM LIMAS pada 3 Agustus 2021 lalu.

Baca Juga: AJI Mendorong Pemerintah Bersinergi Mempercepat Herd Immunity

Perkembangan terbaru Dekanat FISIP Unsri akan memberikan sanksi berupa skorsing jika pengurus LPM LIMAS tidak membuat video permintaan maaf, meminta maaf ke Rektor Unsri dan membawa orangtua menghadap ke pemimpin fakultas.

AJI Palembang menganggap sanksi akademik seperti ini merupakan tindakan represif. Apalagi diberikan kepada para jurnalis.

LPM LIMAS merupakan lembaga pers kampus yang keberadaan diakui dan disahkan sendiri oleh Dekan FISIP Unsri. Artinya ketika pihak kampus mengakuinya sebagai organisasi pers maka keberatan atas produk jurnalistik harus diselesaikan dengan jalur jurnalistik pula.

Dalam hal ini misalnya hak jawab atau hak koreksi yang merujuk kode etik jurnalistik dan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Karikatur yang dipublikasikan oleh LPM LIMAS adalah karya jurnalistik. Penerbitan karikatur itu merujuk pada permasalahan yang tengah terjadi di Universitas Sriwijaya.

Selain itu LPM LIMAS juga sedang melakukan salah satu perannya sebagai lembaga pers yakni kontrol sosial.

Pemberian sanksi akademik pada jurnalis mahasiswa adalah tindakan represif yang tak menghargai kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia yang dijamin lewat undang-undang.

Baca Juga: PPKM Darurat Resmi Diterapkan, Pemerintah Diharapkan Konsisten

Untuk Itu AJI Palembang mengeluarkan point pernyataan sikap:

1. Mengecam tindakan represif yang dilakukan pihak Universitas Sriwijaya dalam hal ini Dekanat FISIP Unsri kepada pengurus LPM LIMAS FISIP UNSRI.

2. Mendesak Dekanat FISIP Unsri mencabut sanksi yang diberikan pada pengurus LPM LIMAS.

3. Mendesak Universitas Sriwijaya menghormati dan tak menghalang-halangi kerja-kerja jurnalistik di kampus.

4. Menyelesaikan perkara jurnalistik lewat jalur jurnalistik

5. Mendesak Universitas Sriwijaya lebih fokus menyelesaikan perkara UKT alih-alih sibuk membungkam kebebasan pers dan ekspresi.

EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm