Denpasar, Sonora.ID - Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP, kembali melaksanakan operasi pemantauan protokol kesehatan (Prokes) untuk meminimalisir penyebaran penularan virus covid-19 di Kota Denpasar.
Kegiatan kali ini dilaksanakan di simpang Jalan Kebo iwa - Jalan Taman Wedasari Desa Pedangsambian Kaja, Kecamatan Denpasar Barat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi Jumat (13/8/2021) mengatakan bahwa kegiatan ini dalam rangka menindak lanjuti Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV.
Baca Juga: Berpotensi Ciptakan Kerumunan, Fasilitas Publik Diawasi Tim Yustisi Kota Denpasar
Dalam pelaksanaan penerapan disiplin protokol kesehatan ini diungkapkan bahwa pihaknya lebih menyasar kepada masyarakat dan pengendara yang belum mentaati protokol Kesehatan yang melintas di simpang Jalan Kebo Iwa - Jalan Taman Wedasari Desa Pedangsambian Kaja Kecamatan Denpasar Barat
ebih lanjut, Dewa Sayoga mengatakan bahwa setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
"Seperti hari ini kami tidak menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker tetapi kami menemukan 5 orang yang salah menggunakan masker kami berikan pembinaan," ujar Dewa Sayoga.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan dengan rutin dan gencar dilaksanakannya pemantauan protokol kesehatan ini, dirinya berharap dapat meningkatkan keamanan dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya di masa pandemi ini, baik itu menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer.
"Dengan taat menerapkan prokes dari diri sendiri, kami berharap penyebaran covid 19 ini dapat diminimalisir dan pandemi ini cepat berlalu sehingga ekonomi dan kegiatan masyarakat lainnya dapat segera pulih kembali," harap Dewa Sayoga.