Solo, Sonora.ID - Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka telah memberikan lampu hijau kepada pengelola pusat perbelanjaan dan mal di Solo untuk kembali beroperasi disaat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4.
Selama ini, pembukaan pusat perbelanjaan dan mal hanya beroperasi bagi sektor esensial seperti suparmarket, apotek dan pusat kuliner. Selain itu gibran menjelaskan kebijakan tersebut akan diterapkan setelah melihat situasi pandemi covid-19 di Solo.
Beliau juga mengatakan, pembukaan ini syaratnya yakni pengelola pusat perbelanjaan dan mal harus mengajukan izin terlebih dahulu kepada Satgas Penanganan Covid-19 di Solo.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 067/2478 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dalam Surat Edaran (SE) tersebut dijelaskan pelaksanaan kegiatan pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibatasi aktivitasnya. Kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan secara online dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, pasar swalayan, toko obat sampai dengan pukul 20.00 WIB dan juga aktivitas lain dengan persetujuan Satuan Tugas Penanganan Covid–19 Solo.
"Mal bisa mengajukan surat izin (Satgas Covid). Kita tidak ingin terlalu kaku juga (dalam aturan) karena keadaan Solo sudah membaik," kata Gibran pada Kamis (12/8/2021).
Meskipun kondisi di Solo semakin membaik Gibran juga mengingatkan agar tidak kendor dalam melaksanakan protokol kesehatan (prokes). Selain itu Gibran juga meminta pengelola pusat perbelanjaan dan mal untuk tetap menerapkan prokes ketat.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Solo Veronica Lahji menyambut dengan baik penyesuaian aturan PPKM Level 4, khususnya terkait dengan pembukaan kembali pusat perbelanjaan dan mal untuk sektor non-esensial.
"Kita ingin pusat perbelanjaan dan mal buka keseluruhan untuk percepatan pemulihan ekonomi," ungkapnya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Kapolresta Solo Himbau untuk Tidak Berkerumun Saat Hut RI Ke-76
Veronica Lahii mengungkapkan ada tiga mal di Solo yang tergabung dalam APPBI, yakni Solo Paragon Mal, Solo Square, dan Solo Grand Mal. Semuanya sudah mengajukan izin ke Satgas Covid-19 terkait pembukaan mal secara keseluruhan.
"Surat izin pembukaan mal sudah kita kirimkan ke Satgas Covid-19 hari ini," ungkapnya.