Sonora.ID - Salah satu hak yang tercantum dalam Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas adalah hak untuk memperoleh pekerjaan.
Deputi Perlindungan Khusus Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar mengatakan Hal tersebut tercantum dalam pasal 11 yang menyatakan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau swasta tanpa Diskriminasi.
UU ini mewajibkan pemerintah dan pihak swasta untuk mempekerjakan sekurang-kurangnya 2 persen penyandang disabilitas dari keseluruhan karyawan yang dimiliki.
Dalam Serial Live Consultation Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas yang kelima dengan tema “Persiapan anak penyandang disabilitas memasuki dunia kerja di masa pandemi Covid-19”, Jum'at (13/08), Nahar menjelaskan, sejak lahirnya UU ini, telah terjadi perubahan positif dalam bidang ketenagakerjaan.
Hal ini terlihat dengan adanya beberapa lembaga/instansi pemerintah dan perusahaan yang membuka lowongan pekerjaan bagi penyandang disabilitas, walau hanya bagi ragam disabilitas tertentu.
Tetapi, menurut Nahar, fakta di lapangan masih kita temukan banyak hal diskriminatif yang dilakukan dalam proses perekrutan sehingga berakibat pada tidak terakomodirnya penyandang disabilitas dalam dunia kerja.
Nahar kembali mengatakan orang tua/pengasuh sebagai bagian terdekat dari anak penyandang disabilitas memiliki peran yang sangat penting dalam proses pemenuhan kebutuhan dan akses bagi anak penyandang disabilitas, termasuk dalam menyiapkan mereka untuk dapat mulai hidup mandiri dan memasuki dunia kerja pada saatnya nanti.
“Mereka tentu diharapkan memiliki pengetahuan dan informasi yang luas mengenai langkah yang tepat serta membaca kesempatan yang bisa diakses dalam menyiapkan baik secara mental maupun kemampuan-kemampuan yang dibutuhkan, terutama dalam masa pandemi Covid-19 saat ini." ujar Nahar.
Sebagai upaya dalam memberikan wadah bagi keluarga dan orang tua anak penyandang disabilitas untuk berkonsultasi dengan profesional serta berbagi pengalaman, Kemen PPPA bersama Yayasan Sayangi Tunas Cilik (Save The Children) melaksanakan kegiatan Serial Live Consultation Perlindungan Anak Penyandang Disabilitas.
Diharapkan, melalui kegiatan ini orang tua dan keluarga/pendamping bisa mendapatkan pengetahuan dan kesempatan untuk berkonsultasi terkait tantangan-tantangan yang dihadapi serta solusi-solusi terbaik dan tepat dalam upaya menyiapkan anak-anak istimewa kita memasuki dunia kerja.
Nahar juga menambahkan anak-anak termasuk anak penyandang disabilitas merupakan kelompok yang rentan terkena dampak dari kondisi pandemi seperti saat ini, mulai dari aspek kesehatan, psikologis, perkembangan, pendidikan maupun kesejahteraan secara umum.
Mereka memiliki kerentanan yang lebih tinggi untuk terpapar Covid-19 karena sebagian besar dari mereka sangat bergantung terhadap orangtua maupun pendampingnya untuk membantu memenuhi kebutuhan khususnya, termasuk mobilitas dan komunikasi.
Sementara itu, CEO dan Founder PT Botanina Hijau Indonesia, Agustina Ciptarahayu mengatakan Botanina sangat membuka peluang bagi anak penyandang disabilitas untuk bergabung dengan kami yang bisa dimulai dengan magang di bagian produksi maupun di bagian inovasi. Kami percaya dengan memberikan kepercayaan dan kesempatan yang sama kepada mereka akan memberikan peluang kepada mereka.
“Memberikan penghormatan dan kesempatan yang sama kepada anak penyandang disabilitas adalah penting dilakukan. Menjadi tugas kita bersama, untuk percaya bahwa mereka memiliki potensi yang sama dan semua orang bisa berkarya. Ke depannya tantangan dan persaingan akan semakin besar maka dari itu kita harus terus konsisten membangun kemampuan mereka agar bisa bersaing,” imbuh Tina
Dosen Pendidikan Luar Biasa Universitas Negeri Yogyakarta, Sukinah dalam kesempatan yang sama mengatakan komitmen kita adalah bagaimana anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi haknya terutama hak dalam pendidikan.
“Berangkat dari hal tersebut, kami mendirikan lembaga pendidikan bagi anak penyandang disabilitas Bina Anggita Yogya pada tahun 1999 dan pada 2004 mendapatkan perizinan sebagai lembaga formal penyandang disabilitas. Keterlibatan anak penyandang disabilitas menjadi penting mulai dari keluarga, lingkungan sekitar, dan di sekolah."ungkapnya.
Dengan memberikan pendidikan pada mereka, menurut Sukinah, akan berdampak baik dengan langkah mereka menuju dunia kerja.
Beberapa anak alumni sudah ada yang sukses di dunia kerja, setelah lulus sekolah mereka berhasil lolos bekerja dengan perusahaan mitra mereka.
Ia pun mengajak para orangtua agar bisa memberikan kesempatan yang sama dan terus membimbing anak penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemampuan yang dimilikinya.