Menurutnya, hal ini sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 86 tahun 2017, Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila terpenuhinya beberapa syarat. Pertama, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Permendagri.
Kedua, hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Ketiga, terjadi perubahan yang mendasar, mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.
Baca Juga: Ini Harapan Walikota Palembang Pasca Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
“Perjalanan pembangunan di Provinsi Sumsel beberapa tahun terakhir sangatlah dinamis disebabkan oleh beberapa faktor seperti adanya pandemi Covid-19 dan terbitnya berbagai peraturan perundang-undangan terbaru yang dikeluarkan pemerintah,” ucapnya.
Dia menambahkan, berbagai perubahan tersebut mengakibatkan terjadinya perubahan kebijakan secara nasional sehingga turut melatarbelakangi perlunya dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang RPJMD Provinsi Sumsel tahun 2019-2023.
“Rancangan Perubahan RPJMD yang kita bahas dalam Musrenbang ini telah memperhatikan beberapa poin penting, seperti menyusun substansi perencanaan dengan mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi daerah,” terangnya.
Serta turut memperhatikan hasil pengendalian dan evaluasi dalam dua tahun terakhir sebagai acuan untuk menyusun kebijakan perencanaan pembangunan.
“Memberikan perhatian lebih terhadap pemerataan pembangunan di 17 Kabupaten/Kota se-Sumsel dan memperhatikan beberapa regulasi terbaru,” tutupnya.
Baca Juga: Capai Rp 8,608 Triliun, Realisasi Investasi Sulsel Lampaui RPJMD